DPRD Trenggalek bersama Eskekutif Tetapkan Ranperda PUG Menjadi Perda

Trenggalek, (afederasi.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek beserta esekutif menyetujui terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi peraturan daerah (Perda), Kamis (16/3/2023)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi usai rapat mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut karena di RPJMD itu ada indikator indek tentang pengarusutamaan gender.
"Sehingga ini kita tindaklanjuti dengan Perda. Dan memang proses pembahasannya ini cukup lama hampir dua tahun. Karena banyak peraturan gender yang harus disingkronkan. Mulai peraturan dalam negeri, menteri perlindungan anak, menteri sosial dan sebagainya," ungkapnya.
Lanjut Doding, karena di dalamnya perda ini menjamin hak-hak. Seperti menjamin hak perempuan, anak, disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
" Hak-hak yang dimaksud ini dalam kontek misalkan, perencanaan pembangunan atau pelaksanaan sampai pengawasan pembangunan. Karena bupati sudah berjalan, sehingga kita singkronkan dengan peraturan daerah," terangnya.
Dicontohkan Doding, misalnya seperti program Musrena Keren dalam hal perencanaan pembangunan. Kemudian misalkan kaum disabilitas, semua kantor harus ramah dengan rekan-rekan kita disabilitas," jelasnya.
Doding juga menjelaskan, bawasanya program ini di inisiasi oleh eksekutif. Karena memang di RPJMD, jadi eksekutif ingin mencairkan indek pembangunan gender ini ada hasil.
" Jadi kami berharap ini bisa semakin maksimal, karena tim itensifikasi pengarusutamaan gender ini juga dibuat bahkan peratuannya itu sampai di desa-desa dan itu harus singkron," ucapnya.
Sedangkan manfaat Perda tersebut tambah Doding, menghargai sesama makluk Tuhan baik laki-laki perempuan, disabiltas dan kelompok rentan semua di akumodir tentang hak dan kewajibannya di Perda ini.(pb/dn)
What's Your Reaction?






