Gugatan Aktivis terhadap KPU, Anwar Usman, Jokowi, dan Pratikno Terkait Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres
Tiga aktivis, Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jakarta, (afederasi.com) - Tiga aktivis, Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka bersama kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zein, memberikan kuasa kepada TPDI 2.0 untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPU dan Anwar Usman. Gugatan juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Setretariat Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Ini gugatannya para aktivis memberi kuasa kepada TPDI 2.0. Kami para advokat hari ini sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPU sebagai tergugat I. Yang kedua, kami juga mengajukan gugatan terhadap Anwar Usman sebagai tergugat II." ujar Patra seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Selain KPU dan Anwar, Jokowi dan Pratikno juga dianggap turut tergugat dalam kasus ini. Gugatan terhadap Jokowi dan Pratikno terkait dugaan keterlibatan mereka dalam membiarkan Gibran Rakabuming Raka mendampingi Prabowo Subianto sebagai cawapres, meski dinilai melanggar aturan.
"Selaku warga negara, semestinya siapapun orang tua, kalau ada niat dan/atau rencana pelanggaran hukum, harusnya dilarang," tegas Patra seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyimpulkan bahwa Anwar Usman melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Akibat pelanggaran tersebut, Anwar dihukum dengan diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Dalam putusannya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam. Anwar juga dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim berakhir dan tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan serta pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.
MK dalam putusannya membolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin, namun putusan tersebut mendapatkan reaksi masyarakat karena dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi cawapres. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


