Empat Kades Purna Tugas di Tulungagung Dikukuhkan Kembali, Bupati Sunu Tekankan Amanah dan Kinerja

25 Aug 2025 - 16:29
Empat Kades Purna Tugas di Tulungagung Dikukuhkan Kembali, Bupati Sunu Tekankan Amanah dan Kinerja
Empat kepala desa (kades) yang sebelumnya sudah purna tugas kembali dikukuhkan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Suasana Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (25/8/2025) siang, tampak berbeda. Empat kepala desa (kades) yang sebelumnya sudah purna tugas kembali dikukuhkan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Dengan pengukuhan ini, mereka resmi melanjutkan masa jabatan selama dua tahun ke depan.

Dalam arahannya, Bupati Sunu menegaskan agar perpanjangan jabatan tersebut dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan dedikasi dan mempercepat pembangunan desa. “Jabatan ini adalah amanah. Gunakan perpanjangan masa tugas ini untuk bekerja lebih baik, menjadikan desa semakin maju, mandiri, dan sejahtera,” pesan Bupati.

Ia juga mengingatkan pentingnya keterbukaan dalam menjalankan roda pemerintahan desa. “Kepala desa harus transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ingat, kades tidak bekerja sendirian, tapi bersama BPD, perangkat desa, dan seluruh elemen masyarakat,” imbuhnya.

Empat kades yang mendapat perpanjangan jabatan berdasarkan SE Mendagri Nomor 100.3/4179/S tertanggal 31 Juli 2025 tersebut adalah Lailatin (Kades Tunggangri, Kecamatan Kalidawir), Somoro (Kades Gedangan, Kecamatan Karangrejo), Brida Mardi Utomo (Kades Kauman, Kecamatan Kauman), dan Adi Setyono (Kades Pagerwojo, Kecamatan Pagerwojo).

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Hari Prastijo, menjelaskan bahwa keempat kades ini sebelumnya tidak terakomodasi dalam perpanjangan jabatan pada 2024 lalu. “Mereka berhenti pada periode 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, sehingga perlu dikukuhkan kembali. Ini berbeda dengan kades yang meninggal dunia atau terjerat persoalan hukum,” jelas pejabat yang akrab disapa Yoyok tersebut.

Menurutnya, pengukuhan semacam ini di Jawa Timur hanya dilakukan di empat kabupaten. “Di Tulungagung, hanya ada empat desa yang memperoleh perpanjangan masa jabatan kades. Hal ini menjadi perhatian penting agar roda pemerintahan desa tetap berjalan,” tandasnya.(dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow