Elemen Masyarakat di Kediri Gelar Aksi Tutup Mulut, Bentuk Penolakan KUHP

Kediri, (afederasi.com) - Gabungan elemen masyarakat di Kediri menggelar aksi diam di depan Kampus Universitas Islam Kadiri dengan cara tutup, Rabu (7/12/2022) sore.
Aksi tersebut sebagai bentuk bentuk penolakan atas penetapan KUHP oleh DPR RI pada 6 Desember 2022.
Dalam aksi ini, para peserta menutup mulut dengan lakban hitam, sembari menenteng poster yang berisi duka cita atas kematian demokrasi. Selain itu, peserta aksi juga membagi-bagikan stiker yang berisi penolakan atas penetapan KUHP.
Peserta aksi terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kediri, Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska), Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) DK Kediri, LPM Independen dan BEM Fakultas Hukum Uniska.
"Setelah acara diskusi tadi, kami melakukan aksi bungkam sebagai simbol atas matinya demokrasi setelah penetapan KUHP. Hasil kajian AJI Indonesia bersama akademisi, ada 17 pasal KUHP yang bermasalah karena membelenggu kebebasan berpendapat dan memaksa kami bungkam," kata Danu Sukendro, Ketua AJI Kediri.
Dalam kajian bersama sejumlah akademisi, AJI menemukan 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi 30 November 2022 yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi.
Adapun 17 pasal tersebut diantaranya yakni pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Uniska, Zaenal Arifin mengaku, dalam diskusi yang digelar bertajuk mencermati pasal RKUHP dan KUHP yang memberatkan warga, pihaknya memaparkan belasan pasal-pasal yang perlu diperhatikan.
Menurutnya, kajian ini dinilai sangatlah penting untuk memperbaiki produk undang-undang dimasa yang akan datang. Meski Sudah disahkan KUHP. Hal tersebut dapat diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi apabila ada pasal yang dinilai kurang sesuai.
"Diskusi ini semua elemen terlibat seperti wartawan, pers mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan aktivis dapat mencermati pasal-pasal KUHP ini," ungkapnya. (sya/dn)
What's Your Reaction?






