Eks Asrama VOC Gresik Dilaporkan ke Polisi, Mahasiswa Duga Pelanggaran UU Cagar Budaya

28 Feb 2026 - 13:56
Eks Asrama VOC Gresik Dilaporkan ke Polisi, Mahasiswa Duga Pelanggaran UU Cagar Budaya
Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Gresik usai resmi melaporkan pembongkaran eks asrama VOC ke Polres Gresik. (Istimewa/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Pembongkaran hingga penghancuran bangunan cagar budaya Eks Asrama VOC milik PT Pos Indonesia di Jalan Basuki Rahmat, kawasan wisata heritage Bandar Grissee, Kabupaten Gresik, resmi dilaporkan ke Polres Gresik.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Gresik melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pelaporan tersebut dilakukan dengan pendampingan dari Peradi Gresik melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH).

Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk sikap tegas atas dugaan pembongkaran bangunan bersejarah tanpa izin resmi serta tanpa kajian cagar budaya yang transparan.

Indra Dwi Setiawan, perwakilan mahasiswa, menegaskan pelaporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral generasi muda dalam menjaga warisan sejarah daerah.

“Pelaporan ini merupakan langkah tegas yang kami ambil, mengingat pembongkaran tersebut diduga kuat dilakukan tanpa izin dan mengabaikan kajian cagar budaya yang transparan,” ungkap Indra, Jumat (27/02/2026).

Indra menambahkan, tindakan tersebut tidak hanya merusak fisik bangunan, tetapi juga menghapus jejak sejarah penting di kawasan heritage Bandar Grissee.

“Tindakan semena-mena ini tidak hanya merusak fisik bangunan, tetapi telah memusnahkan jejak sejarah penting serta mencederai upaya pelestarian warisan budaya bangsa dan sumber pengetahuan bagi generasi mendatang,” tegasnya.

Menurut Indra, perusakan tersebut merupakan indikasi pelanggaran nyata terhadap UU Cagar Budaya, khususnya terkait ketentuan pidana yang melarang perusakan dan pembongkaran bangunan cagar budaya termasuk yang diduga sebagai cagar budaya tanpa izin pemerintah dan rekomendasi tim ahli sesuai tingkatannya.

Dari laporan yang telah diajukan, pihaknya mendesak aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara terbuka dan profesional.

“Kami juga menuntut penghentian seluruh aktivitas yang berpotensi merusak sisa bangunan hingga proses hukum dan kajian cagar budaya diselesaikan,” jelasnya.

Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Gresik turut mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya pelestarian cagar budaya, termasuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

“Pelestarian sejarah bukanlah penghambat jalannya pembangunan, melainkan fondasi penting dalam menjaga identitas dan sumber pengetahuan bagi generasi mendatang. Hilangnya satu bangunan bersejarah berarti hilangnya sebagian memori bangsa,” paparnya.

Sebelumnya, para mahasiswa bersama tokoh masyarakat dan advokat muda di Gresik juga telah menggalang petisi tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum atas dugaan perusakan cagar budaya di kawasan heritage Bandar Grissee.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow