Edarkan Arak Jawa Tanpa Izin, Warga Besuki Diamankan Polisi

05 Feb 2025 - 18:42
Edarkan Arak Jawa Tanpa Izin, Warga Besuki Diamankan Polisi
Pelaku ketika diamankan, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) – Seorang pria berinisial W (45), warga Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan mengedarkan minuman keras (miras) jenis arak jawa tanpa izin edar. Ia diamankan oleh Polsek Besuki dalam operasi penertiban peredaran miras ilegal pada Senin (3/2/2025).

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas wilayah. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mendapat informasi terkait aktivitas peredaran miras ilegal di Desa Keboireng.

Mendapat laporan tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di tempat kejadian, polisi menemukan rumah yang dijadikan tempat penyimpanan dan penjualan miras jenis arak jawa.

"Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan 25 botol plastik berisi 600 mililiter arak jawa, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 110 ribu," ungkap Ipda Nanang, Rabu (5/2/2025).

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Besuki untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. W dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 64 ke-14 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara," tutupnya.(riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow