DPRD Tulungagung Bakal Bahas Enam Ranperda
DPRD Tulungagung akan membahas enam rancangan peraturan daerah (ranperda), pada masa sidang III tahun sidang IV periode Mei – Agustus 2023.
Tulungagung, (afederasi.com) - DPRD Tulungagung akan membahas enam rancangan peraturan daerah (ranperda), pada masa sidang III tahun sidang IV periode Mei – Agustus 2023.
Adapun keenam ranperda tersebut dua di antaranya merupakan ranperda prakarsa Pemkab Tulungagung dan empat ranperda lainnya inisiatif DPRD Tulungagung.
Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menyerahkan dua ranperda prakarsa Pemkab Tulungagung tersebut di rapat paripurna DPRD Tulungagung. Kedua ranperda itu, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemkab Tulungagung pada PD Aneka Usaha.
"Ada dua ranperda prakarsa dari Pemkab Tulungagung, untuk nantinya bisa dibahas oleh DPRD,” ungkap Garut Sunu, Rabu (5/7/2023).
Gutut berharap kedua ranperda prakarsa Pemkab Tulungagung dapat diselesaikan pembahasannya bersama empat ranperda lainnya yang merupakan inisiatif DPRD Tulungagung.
“Semoga ranperda yang akan dibahas nanti menjadi perda yang bermanfaat bagi masyarakat,” harapnya.
Sementara itu empat ranperda inisiatif DPRD Tulungagung yang juga akan dibahas pada masa pesidangan ketiga tahun ini, adalah Ranperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulunggaung serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung tersebut, juga beragendakan penetapan Rancangan Peraturan DPRD Tulungagung tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DPRD Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Tulungagung. Dan semua anggota DPRD Tulungagung menyetujui perubahan tatib tersebut.
Ketua Pansus Pembahas Rancangan Peraturan DPRD Tulungagung, Heru Santoso, mengungkapkan perubahan tatib dilakukan setelah dibentuknya empat OPD baru di lingkup Pemkab Tulungagung.
“Sehubungan dengan itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap mitra kerja komisi di DPRD Tulungagung sehingga dapat memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi komisi DPRD,” katanya.
Keempat OPD baru lingkup Pemkab Tulungagung yang sudah ditentukan mitra komisinya di DPRD Tulungagung itu, adalah Dinas Pendidikan yang bermitra dengan Komisi A DPRD Tulungagung, Dinas Pemuda dan Olahraga bermitra dengan Komisi B, Badan Riset dan Inovasi Daerah dengan Komisi C, serta Dinas Pemadam Kebakaran dengan Komisi D. (dn)
What's Your Reaction?


