DPRD Situbondo Tetapkan Ranperda LPPL jadi Perda

28 Feb 2023 - 19:16
DPRD Situbondo Tetapkan Ranperda LPPL jadi Perda
Ketua DPRD Situbondo saat menandatangani surat persetujuan (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo,(afederasi.com) - Seluruh fraksi DPRD Situbondo menyetujui dan menyepakati, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal  (LPPL) Radio Rengganis menjadi Perda Definitif, Selasa (28/2/2023).

Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi mengatakan berkaitan dengan pengesahan dan persetujuan Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) radio suara rengganis. Pengesahan Ranperda ini merupakan rangkaian dari berbagai kegiatan tahapan pembahasan. 

Yaitu mulai dari pembahasan tingkat pansus dengan tim yang sudah ditunjuk oleh pihak eksekutif. Kemudian, disempurnakan dengan Bapemperda setelah dilakukan fasilitasi oleh Pemprov Jatim.

"Jadi keberadaan Raperda LPPL ini sangat penting dalam rangka untuk memberikan payung hukum atau kepastian regulasi terhadap keberadaan LPPL radio suara rengganis di Kabupaten Situbondo," ujarnya.

Edy Wahyudi menuturkan setelah persetujuan, langkah berikutnya adalah tinggal pemerintah daerah segera menindak-lanjuti dengan menyiapkan seluruh perangkat yang sudah diatur dalam Raperda.

"Tadi juga ada beberapa saran, salah satunya adalah supaya SDM perangkat yang ada di LPPS radio suara rengganis benar-benar harus diambil dari orang-orang yang profesional, memiliki pengalaman dan punya kapasitas di bidang lembaga penyiaran radio," katanya.

Edy juga menambahkan, pembahasan raperda ini mengacu kepada sejumlah dasar hukum, diantaranya UU Nomor 12 tahun 2011; UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dan UU Nomor 9 tahun 2015 serta sejumlah dasar hukum yang lainnya.

“Kami sebelumnya telah melakukan pembahasan dengan Pemkab Situbondo yang dihadiri wakil bupati dan Dinas Kominfo serta Bagian Hukum. Naskah ini sudah disempurnakan dengan naskah yang diatur oleh Gubernur Jawa Timur,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Hj Khoirani mengucapkan terima kasih kepada anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Situbondo yang telah mendukung dengan disetujuinya Raperda Pembahasan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rengganis menjadi Perda Detinitif. Termasuk kepada jajaran Forkopimda Kabupaten Situbondo yang hadir dalam persetujuan raperda menjadi perda.

“Dengan disahkannya Raperda Radio Rengganis ini, maka menjadi pemenuhan terhadap salah satu persyaratan penyelenggaraan penyiaran publik sesuai dengan pasal 9 ayat 1 A Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 tahun 2016 tentang persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggaraan penyiaran,” jelas Wabup Situbondo.

Selain itu, sambung Nyai Khoirani, kehadiran Lembaga Penyiaran Publik Lokal ini diharapkan menjadi media penyiaran di daerah yang mempunyai peran strategis dan efektif dalam memberikan keseimbangan informasi.

"Informasi pastinya berupa pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat sehingga mampu mendukung keberhasilan pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan kemasyarakatan," tutupnya

Daftar hadir kegiatan sidang rapat paripurna raperda lembaga penyiaran publik lokal Radio Suara Rengganis ini sudah memenuhi kuorum. Yakni dari 45 anggota DPRD Situbondo yang hadir dalam rapat paripurna ini sebanyak 33 anggota.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow