Kejari Banyuwangi Musnahkan BB dari 15 Perkara Yang Telah Inkracht
Banyuwangi, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri atau Kejari Banyuwangi, kembali musnahkan barang bukti (BB) dari beberapa perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan itu, dilaksanakan di halaman Kejaksaan Banyuwangi, jalan Jaksa Agung Suprapto, nomor 63, Kelurahan Penganjuran, Banyuwangi, Selasa (28/2/2023).
Pemusnahan BB dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Banyuwangi, Suhardjono, SH. Dengan dihadiri oleh beberapa pejabat utama Kejaksaan antara lain, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan, Muhammad Bimo.
Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Arif Suryono, Kasi Pidum, Ahmad Budi Mukhlis, Kasi Intelijen Kejaksaan, Mardiyono, Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara, Novan B Arianto.
Selian itu, Kasubsi Penuntutan Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Robi Kurnia Wijaya dan Tim pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.
"Pemusnahan BB ini, merupakan kegiatan penegakan hukum. Sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan, yang salah di bidang pidana sebagai Eksekutor," kata Kajari Banyuwangi, Suhardjono.
Kajari Banyuwangi Suhardjono, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 15 perkara yang telah Inkracht. Perkara tersebut antara lain, 2 perkara Penganiyaan, 4 perkara perjudian, 2 perkara Perlindungan anak, 2 perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 1 perkara kesusilaan, perkara pencurian 2 perkara dan tipiring 2 perkara.
Jenis BB yang dimusnahkan, lanjut Suhardjono, dari perkara tindak pidana tersebut, mulai dari kayu, meja, alat perjudian, pakaian, kunci letter T, Handphone dan minuman keras yang kesemua perkara sudah dinyatakan Inkracht.
"Pemusnahan hari ini, secara keseluruhan ada 130 item dari berbagai perkara dan ada 21 botol minuman keras dari perkara tipiring," ungkapnya.
Ditempatkan yang sama, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (Kasi BB) Kejari Banyuwangi, Muhammad Bimo mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku atau bisa diartikan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Barang Bukti yang dimusnahkan sudah Inkracht," tuturnya.
Kejari Banyuwangi, lanjut Bimo sapaan akrab Kasi BB, sebagai upaya penegakan hukum dan penanganan barang bukti yang menjadi tanggung jawab Kejaksaan segera ditangani, untuk memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana.
Pemusnahan barang bukti, merupakan hasil dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana ringan. Dengan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum.
"BB yang menjadi tanggung jawab kami segera ditangani, jika perkara tersebut sudah Inkracht. Penanganan dilakukan agar tidak terjadi penumpukan dengan cara dimusnahkan," pungkasnya. (ron)
What's Your Reaction?



