DPRD Situbondo Sapu Bersih 22 Perda "Usang", Bubarkan BUMD Radio, hingga Perketat Aturan Lingkungan
Dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (23/2/2026), legislatif resmi mencabut 22 Peraturan Daerah (Perda) sekaligus yang dinilai telah kedaluwarsa dan tidak lagi relevan dengan dinamika hukum nasional.
Situbondo, (afederasi.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo melakukan langkah besar dalam penataan regulasi daerah. Dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (23/2/2026), legislatif resmi mencabut 22 Peraturan Daerah (Perda) sekaligus yang dinilai telah kedaluwarsa dan tidak lagi relevan dengan dinamika hukum nasional.
Langkah berani ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan birokrasi di Kabupaten Situbondo. Tak hanya soal pencabutan regulasi usang, sidang paripurna tersebut juga menjadi titik akhir bagi PT Radio Suara Situbondo yang resmi disetujui untuk dibubarkan.
Rapat tertinggi tingkat daerah ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, dengan dihadiri oleh Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati Ulfiyah, serta jajaran Forkopimda. Meski sempat diwarnai suasana tegang saat pembahasan poin-poin krusial, persidangan berakhir dengan kesepakatan bulat dari seluruh fraksi.
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menegaskan bahwa pencabutan puluhan regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk melakukan "bersih-bersih" aturan yang hanya menjadi beban administratif tanpa fungsi yang optimal.
"Pencabutan 22 Perda ini dilakukan karena memang sudah tidak sesuai dengan kondisi kekinian dan peraturan perundang-undangan terbaru. Selain itu, kami menyepakati penetapan Raperda BUMD, pembubaran PT Radio Suara Situbondo, serta pengesahan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi Perda definitif," ujar Mahbub Junaidi.
Namun, persetujuan dari seluruh fraksi tidak datang tanpa syarat. Sejumlah fraksi memberikan catatan tajam, terutama terkait Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Legislatif menyoroti meningkatnya intensitas bencana banjir dan tanah longsor yang menghantam wilayah Situbondo dalam dua tahun terakhir.
DPRD mendesak eksekutif segera melakukan pemetaan menyeluruh (mapping) terhadap titik-titik rawan bencana untuk memastikan regulasi baru ini benar-benar mampu menekan risiko kerusakan alam di masa depan.
Menanggapi sorotan tajam legislatif, Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo memastikan bahwa isu lingkungan hidup menjadi skala prioritas pemerintahannya. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan langkah-langkah mitigasi konkret, meski harus berhadapan dengan keterbatasan fiskal daerah.
“Kami terus melakukan mitigasi, salah satunya melalui normalisasi sungai. Harus digarisbawahi bahwa penyebab banjir bukan semata-mata aktivitas tambang, melainkan pendangkalan sungai yang sudah sangat masif,” jelas Bupati yang akrab disapa Mas Rio tersebut.
Ia pun mencontohkan keberhasilan di salah satu wilayah yang sebelumnya langganan bencana. “Sebagai contoh di Kecamatan Kendit, setelah kita lakukan normalisasi sungai secara intensif, saat ini dampak banjir yang merugikan masyarakat bisa kita tekan seminimal mungkin,” tambahnya.
Setelah persetujuan di tingkat daerah ini, DPRD Situbondo akan segera melayangkan permohonan nomor registrasi kepada Gubernur Jawa Timur sebagai syarat akhir sebelum keempat regulasi baru tersebut resmi diberlakukan secara luas kepada masyarakat.(vya/dn)
What's Your Reaction?



