Tak Pernah Pinjam, Tiba-Tiba Punya Utang: Warga Petungsinarang Pacitan Jadi Korban Pencatutan Koperasi

23 Feb 2026 - 10:18
Tak Pernah Pinjam, Tiba-Tiba Punya Utang: Warga Petungsinarang Pacitan Jadi Korban Pencatutan Koperasi
Iustrasi kronologi korban pencatutan koperasi. (Foto: Ilustrasi)

Pacitan, (afederasi.com) – Seorang warga Dusun Ketro, Desa Petungsinarang, Kecamatan Pacitan, mengaku namanya dicatut untuk pengajuan pinjaman di koperasi Mekaar tanpa sepengetahuannya. 

Akibatnya, ia tidak bisa memperpanjang kredit usaha rakyat (KUR) di bank karena namanya tercatat bermasalah.

Korban berinisial SA (34) menuturkan, dirinya baru mengetahui namanya terdaftar sebagai peminjam setelah mencoba memperpanjang KUR BRI beberapa waktu lalu. Saat itu, pihak bank menyebut namanya “merah” dalam sistem.

“Awalnya saya kira karena memang sering telat bayar sebelumnya. Jadi saya pikir itu penyebabnya,” ujarnya kepada tim afederasi.com, Senin (23/2/2026).

Namun belakangan muncul kabar adanya warga yang namanya dicatut untuk pinjaman di koperasi Mekaar. SA kemudian disarankan untuk mengecek apakah dirinya juga menjadi korban.

Sebelum sempat melakukan pengecekan, pada Sabtu (21/2/2026) sore, ia justru mendapat telepon dari seseorang yang mengaku telah menggunakan datanya untuk mengajukan pinjaman.

“Dia menelepon minta maaf, bilang kalau nama saya dipakai untuk pinjaman di koperasi Mekaar,” ungkapnya.

Menurut SA, orang tersebut merupakan ketua kelompok peminjam di wilayahnya. Dalam sistem koperasi Mekaar, peminjam memang tergabung dalam kelompok-kelompok, dan yang bersangkutan disebut sebagai ketua kelompok di Dusun Ketro.

SA menegaskan, dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman ke koperasi tersebut dan tidak pernah menyerahkan data pribadi kepada yang bersangkutan.

“Saya tidak pernah pinjam di situ, juga tidak pernah memberikan data apa pun ke dia,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut orang tersebut sempat berjanji akan membersihkan namanya dari pinjaman tersebut. Namun, SA menolak jika hanya sebatas penghapusan nama tanpa pelunasan utang.

“Kalau cuma dibersihkan tapi utangnya belum lunas, tetap saja nama saya ada tunggakan. Nilainya sekitar Rp3 jutaan lebih,” katanya.

Setelah menyampaikan permintaan maaf, yang bersangkutan disebut tidak lagi memberikan konfirmasi atau komunikasi lanjutan.

Tak hanya SA, dugaan pencatutan data ini disebut melibatkan ratusan warga dari dua dusun di wilayah tersebut. Bahkan, dalam satu kartu keluarga (KK) terdapat satu hingga dua orang yang datanya digunakan untuk pinjaman.

“Saya dan ibu saya juga diambil datanya. Banyak sekali korbannya, bisa ratusan orang,” lanjutnya.

Warga yang merasa dirugikan sempat mendatangi kantor desa untuk meminta kejelasan. Namun hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas.

Para korban berharap persoalan ini dapat dibawa ke ranah hukum agar ada kepastian dan pertanggungjawaban yang jelas.

“Kami ingin ini diproses secara hukum supaya jelas,” pungkasnya. (Feri)



What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow