DPRD Pacitan Dorong Koordinasi Penanganan BPJS Nonaktif, Pasien Tetap Dilayani

“Yang ditekankan sesuai ketentuan pemerintah, rumah sakit tidak boleh menolak orang sakit. Jadi pelayanan kesehatan tetap harus berjalan,” ujar Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, Kamis (5/3/2026).

06 Mar 2026 - 04:13
DPRD Pacitan Dorong Koordinasi Penanganan BPJS Nonaktif, Pasien Tetap Dilayani
Ketua komisi II DPRD Kabupaten Pacitan, Rudi Handoko, saat menjelaskan kaitannya penonaktifan BPJS Kesehatan. (Foto: Feri/Afederasi)

Pacitan, (afederasi.com) – Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, menegaskan masyarakat yang sedang sakit tetap harus mendapatkan pelayanan kesehatan meski terdapat persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.

Hal tersebut disampaikan usai koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga pihak rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Pacitan.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan terbaru pemerintah, rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien yang membutuhkan penanganan medis.

“Yang ditekankan sesuai ketentuan pemerintah, rumah sakit tidak boleh menolak orang sakit. Jadi pelayanan kesehatan tetap harus berjalan,” ujar Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, persoalan penonaktifan BPJS umumnya berkaitan dengan proses pemutakhiran data penerima bantuan. 

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, masyarakat harus melalui sejumlah tahapan administrasi.

Salah satunya dengan mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa, kemudian disertai keterangan pelayanan dari fasilitas kesehatan seperti puskesmas.

Setelah itu, data tersebut akan diproses melalui Dinas Sosial sebelum dikirim ke pusat untuk dilakukan verifikasi.

“Kalau yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit katastropik, seperti penyakit berat yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, maka bisa diajukan reaktivasi dengan syarat SKTM dan keterangan dari faskes,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa untuk pasien dengan kondisi khusus seperti cuci darah, koordinasi dengan rumah sakit tetap berjalan. 

Dari sekitar 64 pasien yang terdata menjalani perawatan tersebut, kepesertaan BPJS mereka masih dalam kondisi aktif.

Rudi menambahkan, Komisi II DPRD Pacitan juga mendorong Dinas Sosial agar terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, desa, hingga operator pendataan agar perkembangan status kepesertaan BPJS dapat dipantau secara berkala.

Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih proaktif mengecek status kepesertaan BPJS sejak awal, tidak hanya ketika sedang sakit.

“Melalui perangkat desa, RT, atau RW, masyarakat bisa mulai mengecek lebih awal apakah BPJS-nya masih aktif atau tidak, misalnya melalui aplikasi atau pengecekan NIK,” katanya.

Menurutnya, keterlibatan aktif dari pemerintah desa, kecamatan, serta operator data sangat penting mengingat jumlah kepesertaan yang cukup besar.

Ia menegaskan, penonaktifan BPJS bukan semata-mata untuk menghilangkan hak masyarakat, melainkan bagian dari proses pembaruan data agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

“Tujuannya untuk memastikan BPJS bantuan pemerintah ini benar-benar diterima oleh masyarakat yang memang membutuhkan,” pungkasnya.(Feri)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow