DPR RI Nila Yani Dorong Kemenekraf Siapkan Roadmap Ekonomi Kreatif Berbasis Intellectual Property
“Dalam paparan dijelaskan saat ini ekspor ekonomi kreatif kita masih didominasi oleh fesyen, kriya, dan kuliner. Saya tidak mengatakan itu salah. Tetapi pertanyaannya, apakah Indonesia ingin terus menjadi eksportir produk kreatif saja, atau mau mulai bertransformasi menjadi eksportir kekayaan intelektual dan budaya?” tegasnya.
Gresik, (afederasi.com) – Indonesia dinilai tidak bisa terus bergantung pada ekspor produk kreatif semata jika ingin menjadi pemain utama ekonomi kreatif dunia. Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nila Yani Hardiyanti, mendorong Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) segera menyusun roadmap transformasi ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) dan budaya sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru yang lebih berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Nila Yani Hardiyanti, dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Ekonomi Kreatif. Dalam kesempatan tersebut, Nila menyoroti arah kebijakan ekonomi kreatif yang dinilainya masih bertumpu pada peningkatan ekspor produk.
“Dari paparan yang disampaikan, saya melihat orientasi kementerian saat ini masih cukup kuat pada peningkatan ekspor produk. Tentu ini baik. Namun kalau kita melihat tren ekonomi kreatif global, negara-negara yang paling berhasil justru tidak berfokus pada penjualan produknya, tetapi menjual intellectual property dan budayanya,” ujar Nila.
Menurut Nila , dominasi ekspor ekonomi kreatif Indonesia yang saat ini masih didorong oleh subsektor fesyen, kriya, dan kuliner merupakan fondasi yang baik. Namun, kondisi tersebut harus menjadi pijakan untuk bertransformasi menuju ekonomi kreatif berbasis IP yang memiliki nilai tambah jauh lebih besar.
“Dalam paparan dijelaskan saat ini ekspor ekonomi kreatif kita masih didominasi oleh fesyen, kriya, dan kuliner. Saya tidak mengatakan itu salah. Tetapi pertanyaannya, apakah Indonesia ingin terus menjadi eksportir produk kreatif saja, atau mau mulai bertransformasi menjadi eksportir kekayaan intelektual dan budaya?” tegasnya.
Nila menjelaskan, perbedaan mendasar antara ekspor produk dan IP terletak pada keberlanjutan nilai ekonominya. Jika ekspor produk hanya menghasilkan keuntungan pada saat transaksi terjadi, maka IP dapat terus menciptakan nilai ekonomi melalui berbagai bentuk pemanfaatan komersial.
“Karena kalau mengekspor produk, nilai ekonominya ya berhenti pada transaksi barang. Tetapi ketika kita berhasil membangun IP, nilai ekonominya bisa berkembang menjadi lisensi, merchandise, film, serial, game, kolaborasi brand internasional, dan berbagai turunan ekonomi lainnya dalam jangka waktu bertahun-tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nila menilai Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi kekuatan ekonomi kreatif dunia. Kekayaan budaya yang tersebar dari Sabang hingga Merauke merupakan aset yang tidak dimiliki banyak negara. Namun hingga kini, sebagian besar potensi tersebut masih berhenti sebagai warisan budaya dan belum sepenuhnya dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi global.
“Indonesia memiliki modal kekayaan budaya yang luar biasa besar. Namun sebagian besar masih berhenti sebagai warisan budaya, belum bisa menjadi aset ekonomi global. Karena itu saya ingin mengetahui apakah kementerian memiliki roadmap yang jelas untuk mendorong transformasi dari ekspor berbasis produk menuju ekspor berbasis IP dan budaya,” katanya.
Melalui roadmap yang terukur, Nila berharap Kementerian Ekonomi Kreatif dapat memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional, mulai dari perlindungan karya, pengembangan talenta kreatif, hingga komersialisasi budaya Indonesia di pasar internasional.
Dengan langkah tersebut, kekayaan budaya Indonesia tidak hanya terjaga sebagai identitas bangsa, tetapi juga mampu menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan serta meningkatkan daya saing Indonesia di industri kreatif global.(frd)
What's Your Reaction?



