Dinilai Curi Start Kampanye, Ratusan Baliho Caleg Ditertibkan Satpol PP dan Bawaslu
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin, baliho-baliho yang berisi ajakan memilih tersebut dinilai telah mencuri start dalam kampanye.
Tulungagung, (afederasi.com) - Sebanyak ratusan baliho yang diduga melanggar aturan kampanye Pemilu 2024 diterbitkan di Tulungagung oleh Satpol PP bersama Bawaslu.
Menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin, baliho-baliho yang berisi ajakan memilih tersebut dinilai telah mencuri start dalam kampanye.
"Tindakan ini dianggap melanggar tahapan masa kampanye yang baru akan dimulai pada 28 November mendatang," ungkapnya pada Selasa (21/11/2024).
Sebanyak 130-an baliho yang diidentifikasi melanggar aturan tersebut telah menjadi sorotan Bawaslu. Meskipun sebagian sudah ditertibkan oleh partai politik dan tim Caleg sendiri, pihak Bawaslu bersama Satpol PP melakukan penertiban untuk memastikan kepatuhan terhadap jadwal kampanye yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Bawaslu telah memberikan waktu 14 hari kepada partai politik untuk menertibkan baliho-baliho yang melanggar. Namun, karena batas waktu tersebut telah berakhir tanpa tindakan yang memadai, penertiban dilakukan oleh pihak terkait.
Dalam proses pencopotan baliho, petugas berupaya menjaga agar tidak terjadi kerusakan. Baliho yang dicopot akan disimpan di setiap kecamatan, dan para Caleg yang ingin menggunakannya kembali dapat mengambilnya di Kecamatan.
"Masa kampanye dimulai dari 28 November 2023 hingga bulan 10 Februari 2024, di mana mereka dapat memasang kembali baliho kampanye ini," tambahnya. (dn)
What's Your Reaction?


