Didakwa Curi Pipa Gas Ratusan Juta, Juragan Besi Tua Terancam Hukuman Berat

09 Dec 2025 - 18:27
Didakwa Curi Pipa Gas Ratusan Juta, Juragan Besi Tua Terancam Hukuman Berat
Terdakwa saat menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Sunari Syaiful, seorang juragan besi tua, kini harus berhadapan dengan hukum setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya melakukan pencurian dengan pemberatan. Ia diduga mengambil enam batang pipa besi gas milik PT Pertamina Gas (Pertagas) dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini telah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dalam sidang yang digelar Senin, (08/12/2025), JPU Imamal Muttaqin menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Iwan, Pejabat Sementara Manajer Material PT Pertagas Matius Petrus dari Divisi Legal PT Freeport Indonesia Hidayatullah selaku penjaga gudang serta Deni Ikhwanudin, karyawan PT Pertagas.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Donald Everly Malubaya, saksi Iwan menjelaskan kronologi hilangnya enam pipa gas tersebut. Ia mengatakan bahwa saat melakukan pengecekan di lokasi penyimpanan pipa di Jalan Raya Ambeng-Ambeng, dirinya mendapati sejumlah pipa sudah tidak ada.

“Setelah mengetahui pipa hilang, saya melapor ke Polres Gresik,” ujarnya.

Iwan juga menambahkan bahwa pipa-pipa tersebut merupakan material proyek pemasangan saluran gas Gresik–Semarang. PT Pertagas bekerja sama dengan PT ACM sebagai kontraktor pelaksana.

Berdasarkan dakwaan, Sunari Syaiful tidak beraksi sendirian. Ia diduga bersekongkol dengan terdakwa lain, Djawahir Affandi, yang berkas perkaranya disidangkan secara terpisah. Jaksa mendakwa Sunari dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dalam uraian dakwaan, perbuatan tersebut terjadi pada 22 November 2023. Sunari bersama tiga pekerjanya berangkat dari Surabaya menggunakan dua mobil menuju workshop atau stockyard di Jalan Raya Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, sekitar pukul 08.30 WIB. Sementara Djawahir langsung menuju lokasi.

Di sana, Sunari menawarkan bantuan penyewaan forklift dan truk trailer warna hijau untuk mengangkut pipa. Enam batang pipa berhasil diangkut dan dibawa keluar area penyimpanan, kemudian dipindahkan ke sebuah lahan kosong di kawasan Jaya Mix, Asemrowo, Surabaya.

Akibat kejadian itu, PT Pertagas mengalami kerugian material sebesar Rp291.563.394.

Perkara ini masih berlanjut, dan sidang akan kembali digelar dengan agenda melanjutkan pembuktian dari pihak JPU.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow