Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pranoto, memastikan bahwa pihaknya telah membongkar dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan empat remaja putri ini. Mereka disinyalir dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di lokalisasi GS.
"Pada saat ini, keempat remaja putri asal Kabupaten Sumedang sedang memberikan keterangan kepada penyidik unit perempuan dan anak terkait kasus yang menimpa mereka," ungkapnya pada Rabu (20/12/2023).
Momon menjelaskan bahwa informasi mengenai keberadaan korban TPPO ini didapat dari salah satu perempuan yang berhasil melarikan diri dari penjagaan salah satu pemilik wisma di eks lokalisasi GS.
"Dalam keempat remaja yang berhasil diamankan, ada salah satunya yang masih di bawah umur. Kami langsung mengambil langkah untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan mereka," tutupnya.
Terungkapnya keberadaan empat remaja putri asal Sumedang sebagai korban TPPO menjadi sorotan di tengah upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus serupa di berbagai wilayah.(vya/dn)