Cegah Korupsi, Pemkab Jombang Perluas Wajib Lapor LHKPN
Jombang, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memperkuat komitmennya dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas dengan menggelar sosialisasi masif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sosialisasi yang menekankan pada kepatuhan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), pencegahan gratifikasi, dan pembinaan kode etik ini digelar di Ruang Bung Tomo, Kantor Setda Kabupaten Jombang, pada Rabu (29/10/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK RI 2025 dan implementasi Peraturan Bupati Jombang Nomor 18 Tahun 2025 tentang perluasan wajib lapor LHKPN.
Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si, dalam sambutannya menegaskan bahwa pencegahan korupsi memerlukan lebih dari sekadar aturan.
"Yang paling penting adalah menumbuhkan budaya integritas dalam diri setiap aparatur. Kepatuhan terhadap kewajiban LHKPN adalah komitmen kita terhadap nilai-nilai antikorupsi dan good governance," tegas Bupati Warsubi.
Langkah progresif ditunjukkan Pemkab Jombang dengan memperluas cakupan wajib lapor LHKPN. Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2024 dan Perbup Jombang Nomor 18 Tahun 2025, terjadi peningkatan drastis jumlah ASN yang wajib melaporkan hartanya.
Dari yang sebelumnya hanya 124 orang, pada tahun 2025 ini jumlahnya melonjak menjadi sekitar 426 orang. Bupati Warsubi menargetkan kepatuhan 100% pelaporan LHKPN dapat terus dipertahankan, melanjutkan rekor positif selama enam tahun berturut-turut. Kepatuhan ini menjadi indikator kunci dalam penilaian MCSP KPK pada area Manajemen ASN.
Selain LHKPN, sosialisasi ini juga berfokus pada pencegahan benturan kepentingan dan gratifikasi. Bupati Warsubi mengingatkan seluruh ASN untuk ekstra hati-hati dalam menerima pemberian dalam bentuk apapun.
"Gratifikasi seringkali menjadi awal munculnya penyalahgunaan wewenang. Saya mengajak seluruh ASN untuk melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang berpotensi konflik kepentingan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau langsung kepada KPK," imbaunya.
Acara ini menghadirkan narasumber berkompeten dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yaitu Herda Helmijaya, SE. CFE, CIO, CRMP (Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN) dan Khoirotul Nisa Niki Andriani (Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir). Mereka menyampaikan materi mendalam tentang pengelolaan benturan kepentingan, pencegahan gratifikasi, dan tata cara pelaporan LHKPN.
Sementara itu, materi pembinaan Kode Etik ASN disampaikan oleh Prio Utomo, S.H. dari Kantor Regional II BKN Surabaya.Kegiatan ini dihadiri secara luring oleh Wakil Bupati Jombang, Salmanudin, S.Ag., M.Pd., Inspektur Kabupaten, serta seluruh ASN dan pejabat BUMD yang masuk dalam kategori wajib lapor baru. Sosialisasi juga disiarkan secara daring via Zoom Meeting dan live streaming YouTube Jombangkab untuk menjangkau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Jombang.
Dengan langkah strategis ini, Pemkab Jombang berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memantapkan kepercayaan masyarakat, dan mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif serta berkeadilan. (san)
What's Your Reaction?


