Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Resmi Bertugas, DPRD Dorong Penyusunan RPJMD
Trenggalek, (afederasi.com) – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur, Joko Irianto, mewakili Gubernur Jatim dalam rapat paripurna DPRD Trenggalek yang mengagendakan penyampaian pidato awal masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek hasil Pilkada 2024.
Dalam sambutannya, Joko Irianto menyampaikan apresiasi kepada DPRD Trenggalek atas terselenggaranya rapat paripurna ini, sekaligus mengucapkan selamat kepada Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Natanegara yang resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek periode 2024-2029.
"Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kami mengucapkan selamat atas terpilihnya saudara Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Natanegara. Semoga kepemimpinan mereka membawa kemajuan bagi Trenggalek," ujar Joko Irianto.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang baru dilantik wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam waktu enam bulan pertama masa jabatannya.
"RPJMD ini menjadi pedoman dalam merancang strategi pembangunan lima tahun ke depan, mencakup visi, misi, arah kebijakan, hingga program lintas perangkat daerah. Penyusunannya harus selaras dengan RPJMD provinsi maupun nasional," jelas Doding.
Ia menambahkan bahwa dalam RPJMD Provinsi Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak telah menetapkan visi pembangunan "Jawa Timur yang Adil, Makmur, Unggul, dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045", yang dijabarkan melalui sembilan misi dalam Nawa Bhakti Satya.
Dengan tersusunnya RPJMD yang selaras dengan kebijakan pusat dan provinsi, diharapkan pembangunan di Trenggalek dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.(pb/dn)
What's Your Reaction?


