Bupati Asahan Sampaikan Rancangan Peraturan Daerah
Asahan, (afederasi.com) - Bupati Asahan H. Surya hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan yang diselenggarakan untuk menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Rambate Rata Raya DPRD Kabupaten Asahan pada Selasa (10/10/2023).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH, yang didampingi oleh Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Asahan. Turut hadir juga Asisten dan Pimpinan OPD lingkup Pemda Kabupaten Asahan.
Asahan menyampaikan bahwa sesuai dengan surat yang telah disampaikan sebelumnya, yaitu surat nomor 100.3.2/4628/X/2023 tanggal 6 Oktober 2023, mengenai pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Asahan tentang Pemilihan Kepala Desa.
Ranperda ini disusun untuk mematuhi ketentuan pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Kabupaten Asahan sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2016 tentang cara Pemilihan Kepala Desa dan penyelenggaraan Pemerintah Desa, yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah tersebut.
Namun, seiring perkembangan hukum dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, Bupati Asahan menyatakan perlunya penyelarasan dan penyempurnaan Peraturan Daerah tersebut sesuai dengan perkembangan saat ini.
Bupati berharap bahwa pembahasan Ranperda ini akan menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Asahan. (fit)
What's Your Reaction?


