Belum Terpenuhi Kuota Perempuan, Bawaslu Kabupaten Kediri Perpanjang Pendaftaran PKD
Kediri, (afederasi.com) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri, melakukan perpanjangan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan atau Desa (PKD). Hal itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan dua kali kuota perempuan dan belum ada pendaftar perempuan di setiap desa atau kelurahan.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kediri telah membuka pendaftaran atau penerimaan calon anggota PKD untuk Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14-19 Januari 2023 kemarin.
Untuk teknis rekrutmen PKD ini dilakukan oleh Panwaslu di masing-masing kecamatan di wilayah Kabupaten Kediri. Selanjutnya, sesuai dengan laporan dari Panwaslu Kecamatan, hingga batas akhir pendaftaran rekrutmen PKD, masih ada kelurahan/desa yang belum memenuhi kuota perempuan. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Bawaslu wajib memperhatikan kuota perempuan dalam setiap rekrutmen lembaga adhoc.
"Untuk saat ini Bawaslu Kabupaten Kediri memang ada tahapan perpanjangan petugas PKD bagi perempuan," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saidatul Umah, Selasa (24/1/2023).
Saidatul mengungkapkan dalam tahapan rekrutmen perpanjangan PKD ini terdapat 40 desa di 21 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Kediri memang belum terpenuhi kuota perempuan.
Sesuai juklak dan juknis pihak Bawaslu Kabupaten Kediri setidaknya membutuhkan kuotay 30 persen anggota PKD khusus perempuan.
"Karena kuota itu belum terpenuhi maka kami melakukan perpanjangan," ungkapnya.
Adapun masa perpanjangan pendaftaran ini berlangsung selama tiga hari, mulai 24-26 Januari 2023 besok. Saidatul mengajak semua perempuan di seluruh wilayah Kabupaten Kediri untuk mendaftarkan diri ke Panwascam setempat. Terkait syarat dan ketentuan, para pendaftar bisa langsung mengakses laman website resmi Bawaslu Kabupaten Kediri atau datang ke Panwascam di masing-masing kecamatan.
"Khususnya perempuan, yang ingin bergabung bisa mendaftar ke masing-masing Panwaslu Kecamatan di masa perpanjangan rekrutmen," tandas Saidatul Umah.(sya/dn)
What's Your Reaction?