Bawaslu Kabupaten Kediri Buka Kuota 344 Anggota PKD, Ini Persyaratannya

11 Jan 2023 - 12:08
Bawaslu Kabupaten Kediri Buka Kuota 344 Anggota PKD, Ini Persyaratannya
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saidatul Umah. (foto : isa/afederasi.com).

Kediri, (afederasi.com) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri bakal segera membentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD).

Rencana pembukaan pendaftaran rekrutmen anggota PKD ini akan dimulai pada tanggal 14 - 19 Januari 2023 besok dengan kuota 344 orang. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saidatul Umah mengatakan masyarakat di Kabupaten Kediri bisa mendaftarkan diri di masing-masing kecamatan melalui petugas pengawas pemilu kecamatan atau Panwascam di seluruh wilayah Kabupaten Kediri. 

"Sesuai timeline sebelum tanggal 14 Januari 2023 kami lakukan pengumuman pendaftaran calon PKD melalui media sosial Bawaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan," katanya, Rabu (11/1/2023) saat dikonfirmasi.

Pembentukan PKD ini sendiri telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Keputusan Bawaslu RI bernomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD pada Pemilu Serentak 2024.

Saidatul Umah memaparkan untuk persyaratan tak jauh berbeda dengan panitia Panwascam kemarin yang telah dilantik. Namun ada beberapa kriteria yang berbeda seperti usia yang sebelumnya ditetapkan minimal 25 tahun, kini hanya 21 tahun usia minimal pendaftar. 

"Karena pada Pemilu sebelumnya, di beberapa daerah luar Jawa ada kendala panitia PKD di usia 25 tahun. Pada kenyataannya PKD di usia 25 tahun di luar daerah Jawa belum produktif. Alhamdulillah dari Bawaslu RI untuk permasalahan usia pendaftar calon PKD sudah clear yakni usia 21 tahun," paparnya.

Selain itu, untuk calon pendaftar juga bisa memilih desa yang berbeda dengan domisili tempat tinggal sesuai KTP, asalkan masih dalam satu kecamatan.

"Syarat itu adalah beberapa yang mungkin bisa diperhatikan oleh para pendaftar. Untuk lebih rincinya bisa dilihat di laman resmi Bawaslu atau media sosial," paparnya. 

Nantinya para pendaftar itu Bawaslu Kabupaten Kediri akan membutuhkan satu panitia PKD di setiap desa. Setelah berkas selesai dikumpulkan, peserta ini akan melakukan tes wawancara yang dilakukan oleh pihak Panwaslu Kecamatan. 

"Untuk panitia PKD diambil satu orang satu desa. Tahapannya tentunya seleksi tes administrasi terlebih dahulu dan kalau sudah lolos akan dilakukan tes wawancara," tandas Saidatul Umah.(sya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow