BAP Oknum Setwan Lamongan Digerebek Istri Naik ke Sekda, Kuasa Hukum Korban Desak Sanksi Tegas

"Hasil pemeriksaan internal kemudian kami laporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Oleh BKD, pemeriksaan ditindaklanjuti kembali bersama tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat dan Bagian Hukum," ujar Sekretaris DPRD Lamongan, Pujo Broto Iriawan Putra, Senin (25/5/2026) siang.

25 May 2026 - 18:08
BAP Oknum Setwan Lamongan  Digerebek Istri Naik ke Sekda, Kuasa Hukum Korban Desak Sanksi Tegas
Pujo Bruto Setiawan Putra Setwan DPRD Kabupaten Lamongan saat memberikan keterangan pada wartawan. (Iyan Farikh/afederasi.com)

Lamongan, (afederasi.com) – Kasus dugaan pelanggaran disiplin berat yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Lamongan berinisial HP kini memasuki babak baru. Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap oknum tersebut telah resmi dinaikkan dan diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan untuk proses penjatuhan sanksi. Senin, (25/5/2026).

Kasus ini mencuat dan sempat viral di media sosial setelah HP digerebek oleh pihak kepolisian atas laporan dari istrinya sendiri. Penggerebekan dugaan perselingkuhan tersebut terjadi di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Tuban pada 16 Februari 2026 lalu.

Proses penyusunan BAP terhadap HP dilakukan secara maraton melalui tiga tahapan pemeriksaan. Langkah awal dimulai dari pemeriksaan internal oleh tim Setwan Lamongan yang melibatkan Bagian Umum dan Bagian Persidangan.

"Hasil pemeriksaan internal kemudian kami laporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Oleh BKD, pemeriksaan ditindaklanjuti kembali bersama tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat dan Bagian Hukum," ujar Sekretaris DPRD Lamongan, Pujo Broto Iriawan Putra, Senin (25/5/2026) siang.

Pemeriksaan ketiga kembali dilakukan beberapa hari lalu untuk melengkapi berkas perkara (BAP). Selain menghadapi sanksi kode etik kedisiplinan ASN akibat insiden di hotel Tuban tersebut, HP saat ini juga harus berhadapan dengan hukum pidana. Ia berstatus sebagai tahanan luar dan dikenai wajib lapor dalam proses persidangan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Pihak Setwan DPRD Lamongan secara tegas membantah rumor adanya intervensi atau perlindungan dari anggota DPRD Lamongan terhadap HP. Meski demikian, pihak Setwan membenarkan bahwa HP memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu anggota dewan.

"Kalau isu dibekingi anggota dewan itu tidak benar. Tetapi kalau yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD Lamongan, itu memang iya. Namun proses hukum dan kedisiplinan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tambah Pujo Broto.

Hingga saat ini, HP dilaporkan masih aktif masuk kantor dan bertugas di bagian front office (lobi) Setwan Lamongan. Sebelumnya, HP merupakan pengemudi mantan Ketua DPRD Lamongan sebelum akhirnya dimutasi ke posisinya yang sekarang.

Terkait sanksi final dari BAP yang telah diserahkan, pihak Setwan menjelaskan bahwa kepastian mengenai pemecatan, penurunan pangkat, ataupun pemotongan gaji masih menunggu keputusan resmi dari tim pembina kepegawaian daerah.

"Belum ada putusan inkrah terkait sanksi pemecatan atau sanksi lainnya, karena itu kewenangan tim pembina kepegawaian (Sekda dan Bupati). Tugas kami adalah mengimbau seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, agar tetap menjaga integritas, mematuhi sumpah janji, dan menaati regulasi demi menjaga nama baik institusi," pungkasnya.

Di sisi lain, proses hukum yang berjalan di pengadilan kini menjadi perhatian serius. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawaddah selaku kuasa hukum dari korban (istri HP), mendesak Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk tidak mengulur waktu dan segera mengambil tindakan tegas berdasarkan fakta hukum yang sudah diputus di tingkat pertama.

Ketua LBH Mawaddah Lamongan, Indahwan Suci Ning Ati, berharap pemerintah daerah setempat peka dan segera mengambil langkah kedisiplinan yang tepat, merujuk pada hasil sidang di Pengadilan Negeri Tuban yang telah menjatuhkan vonis hukuman kepada HP.

"LBH Mawaddah selaku kuasa hukum dari Korban, berharap kepada pemerintah daerah Lamongan untuk segera mengambil langkah yang tepat dalam menyikapi persoalan yang dilakukan oleh HP, sebagaimana dengan dasar pertimbangan hasil sidang di Pengadilan Negeri Tuban yang telah memutus perkara ini dengan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara, meskipun saat ini Jaksa masih melakukan banding," ungkap Indahwan Suci Ning Ati kepada media. (yan)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow