ASN Asahan Ikuti Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah, Ini Tujuannya
Asahan, (afederasi.com) - Drs. Muhilli Lubis, Asisten Administrasi Umum, secara resmi membuka Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023 pada Kamis (14/09/2023). Acara pembukaan ujian ini berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan dan dihadiri oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan beserta jajarannya, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Medan Kanreg VI BKN Medan, serta para peserta ujian.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Asahan, Sukardinata, S.STP, MAP, dalam laporannya mengungkapkan bahwa ujian ini diikuti oleh 40 peserta, terdiri dari 20 peserta Ujian Dinas Tingkat I, 4 peserta Ujian Tingkat II, dan 16 peserta Ujian Penyesuaian Ijazah. Ia juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat ini akan berlangsung selama 3 hari. Pembukaan diadakan pada tanggal 14 September 2023 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, dilanjutkan dengan simulasi di UPTD SMP Negeri 2 Kisaran.
Selanjutnya, Ujian Computer Assisted Test (CAT) akan berlangsung pada tanggal 15 September 2023 di UPTD SMP Negeri 2 Kisaran, dan Wawancara Karya Tulis pada tanggal 18 September 2023 di Kantor BKPSDM Kabupaten Asahan, dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Sukardinata menjelaskan bahwa peserta Ujian Dinas Tingkat I adalah PNS yang berpangkat Pengatur TK. I Golongan Ruang II/d dan telah memenuhi persyaratan untuk naik ke Penata Muda Golongan Ruang III/a.
Sementara Ujian Dinas Tingkat II diikuti oleh PNS yang berpangkat Penata TK. I Golongan Ruang III/d dan memenuhi persyaratan untuk naik ke pangkat Pembina Golongan Ruang IV/a. Ujian Penyesuaian Ijazah diikuti oleh PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari jenjang pangkat dan Golongan Ruang sesuai dengan jenjang pendidikan yang dimiliki sebelumnya, untuk disesuaikan dengan ijazah terakhir yang dimiliki.
Sukardinata menekankan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memotivasi PNS dalam meningkatkan kompetensi dan prestasi kerja, serta sebagai penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara. Selain itu, ujian ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah.
Bupati Asahan, melalui pidatonya yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum, menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah, PNS yang akan naik pangkat harus lulus ujian dinas. Selanjutnya, PNS yang akan naik pangkat dan pindah golongan juga harus mengikuti ujian dinas, kecuali ada ketentuan yang membebaskan mereka dari ujian dinas. Selain itu, Bupati juga menyebutkan bahwa PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang lebih tinggi dapat naik pangkat secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Muhilli Lubis menambahkan bahwa pemahaman tentang regulasi ini penting, dan setelah lulus ujian, bukan berarti otomatis mendapatkan kenaikan pangkat. Masih ada banyak syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan pangkat. (fit)
What's Your Reaction?



