Apes, Kehabisan Bensin Saat Kabur Bawa Motor Curian di Driyorejo Gresik, Pelaku Tertangkap Korban Pemilik Motor

23 Dec 2024 - 13:20
Apes, Kehabisan Bensin Saat Kabur Bawa Motor Curian di Driyorejo Gresik, Pelaku Tertangkap Korban Pemilik Motor
Pelaku AR diamankan beserta barang bukti motor di Mapolsek Driyorejo Gresik.(Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - AR (18) pelaku pencurian kendaraan bermotor di sebuah toko kelontong Madura di wilayah desa Krikilan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, Jawa Timur akhirnya tak berkutik dan ditangkap sendiri oleh korban aksi kejahatannya.

Informasi yang dihimpun, usai berhasil membawa kabur motor hasil curiannya maling motor asal Pandilan Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep tersebut kehabisan bensin. 

Apesnya lagi, saat korban aksi kejahatannya mengetahui motor miliknya hilang, berusaha mengejar pelaku dan mengenali pelaku sedang mendorong motornya dipinggir jalan Raya Legundi Driyorejo Gresik. 

Tak ayal korban pun langsung menangkap pelaku dan melaporkan ke pihak kepolisian. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Driyorejo AKP Musihram mengatakan, kejadian bermula pada hari Jum'at, (20/12/2024) sekira pukul 04.00 wib.

Pelaku diketahui saat itu melintas di wilayah Krikilan kemudian berhenti di samping timur toko Madura milik korban Zainullah (34) di Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Selanjutnya pelaku langsung mendekati toko yang saat itu kondisinya memang sedang sepi .Pelaku rupanya mengincar sebuah sepeda motor merk Suzuki Thunder dengan Nopol DK-4393-AA warna biru yang diparkir didepan toko.

" Pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara didorong ke arah barat lalu setelah sudah menjauh dari toko baru kendaraan dinyalakan dan dinaiki pelaku sesampai di jembatan Legundi ternyata kendaraan korban kehabisan bensin sehingga berhenti," jelasnya.

Kemudian korban Zainullah yang menyadari kalau sepeda motornya hilang langsung mengejar ke arah barat dan mendapati kendaraan motor miliknya di bawa pelaku yang berhenti di pinggir jalan raya legundi.

"Selanjutnya korban pun berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya di bawa ke Polsek Driyorejo,' beber AKP Mudihram.

Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di sel tahanan Polsek Driyorejo guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku AR dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow