Alexander Marwata Bicara Tantangan Monitoring dalam Pengusutan Korupsi di KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan tantangan signifikan yang dihadapi oleh pimpinan KPK terkait dengan pengawasan atau monitoring dalam penanganan perkara korupsi.
Jakarta, (afederasi.com) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan tantangan signifikan yang dihadapi oleh pimpinan KPK terkait dengan pengawasan atau monitoring dalam penanganan perkara korupsi.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (27/11/2023), Alexander Marwata menyoroti titik rawan dalam pencanangan perkara di KPK yang berkaitan dengan pengawasan atau monitoring penanganan perkara. Ia memberikan contoh terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), di mana pimpinan KPK mengalami keterbatasan dalam memantau perkembangan kasus tersebut.
"Saat kami mengalami perkara yang kemudian kami menetapkan tersangka terkait dengan pemerasan, kami betul-betul blank. Tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat, dan ternyata pimpinannya juga sudah mendisposisi, melakukan penyelidikan. Tapi ternyata juga itu tidak ditindaklanjuti, baru kemarin kami perintahkan untuk diperintahkan sprinlidik," ungkap Alexander Marwata seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Menurutnya, kasus tersebut tertahan selama tiga tahun karena perintah pimpinan untuk diselidiki tidak dilaksanakan, menunjukkan kurangnya pemantauan yang efektif dalam proses penanganan perkara. Alex juga menyoroti kurangnya alat monitoring untuk memastikan disposisi pimpinan dijalankan dengan baik.
"Ada alatnya yang kami sebut sinergi, tapi sampai dengan sekarang pun itu belum dimanfaatkan dengan baik, makanya tadi, dalam rapat internal tadi, kami ingin menata itu semuanya," kata Alex seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Sebagai langkah evaluasi dan perbaikan, KPK berencana untuk membuat sebuah dashboard atau mekanisme pemantauan. Dengan adanya dashboard tersebut, pimpinan KPK dapat secara efektif memonitor disposisi pimpinan, terutama yang terkait dengan penindakan, untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penanganan perkara di KPK.
"Itu yang harus kita patahkan kontrol dengan baik, apakah disposisi pimpinan yang memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan itu ditindaklanjuti atau tidak," tambah Alexander Marwata seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/mhd)
What's Your Reaction?


