Eks Dirut PT Amarta Karya Perintahkan Istri Tukarkan Hasil Dugaan Korupsi Ke Mata Uang Asing
Amelia Rinayanti, istri dari mantan Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut terkait dengan adanya perintah dari Catur untuk menukarkan uang hasil dugaan korupsi ke mata uang asing.

Jakarta, (afederasi.com) - Amelia Rinayanti, istri dari mantan Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut terkait dengan adanya perintah dari Catur untuk menukarkan uang hasil dugaan korupsi ke mata uang asing.
"Dari saksi, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran uang ke bentuk mata uang asing dan adanya penerimaan fee atas penempatan dari dana proyek fiktif di PT AMKA Persero," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Jumat (25/8/2023).
Pemeriksaan terhadap Amelia dilaksanakan pada Kamis (24/8/2023). Selain Amelia, penyidik KPK juga memeriksa seorang wiraswasta bernama Adi Firmansyah sebagai saksi terkait kasus tersebut.
"Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya sejumlah uang yang dialirkan tersangka CP (Catur) ke beberapa pihak," kata Ali.
Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, sebelumnya telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek fiktif pengadaan di PT Amarta Karya. Akibat perbuatan keduanya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 46 miliar.
KPK kemudian mengembangkan penyelidikan terkait kasus korupsi tersebut hingga menemukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diduga Catur Prabowo terlibat dalam menyembunyikan uang hasil korupsi dengan mengubah bentuk dan penggunaannya untuk menyamarkan asal usul sumber penerimaannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU TPPU.
"Tindakan tersebut diantaranya dengan menempatkan, membelanjakan, mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan pasal 3 UU TPPU," ungkap Ali beberapa waktu sebelumnya. (mg-1/mhd)
What's Your Reaction?






