TNI Tuntut Hukuman Mati untuk Praka Riswandi Cs dalam Kasus Pembunuhan Imam Masykur

Tiga prajurit TNI yang terlibat dalam pembunuhan Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, dihadapkan pada tuntutan hukuman mati.

28 Nov 2023 - 08:57
TNI Tuntut Hukuman Mati untuk Praka Riswandi Cs dalam Kasus Pembunuhan Imam Masykur
praka riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir dituntut hukuman mati di kasus pembunuhan Imam Masykur. (Dok. Puspen TNI)

Jakarta, (afederasi.com) - Tiga prajurit TNI yang terlibat dalam pembunuhan Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, dihadapkan pada tuntutan hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh oditur militer dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, pada Senin (27/11/2023).

Dalam tuntutannya, oditur militer menyatakan bahwa Praka Riswandi Cs terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Imam Masykur.

"Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1," kata oditur militer dalam keterangan Puspen TNI seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Selain dituntut pidana mati, oditur juga menuntut agar Praka Riswandi Cs dipecat dari kesatuan militer. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan pada 4 Desember 2023. "Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, dengan mendengarkan pledoi Penasihat Hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto di ruang sidang.

Praka Riswandi Manik adalah anggota Paspampres, Praka Heri Sandi merupakan prajurit Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir adalah Anggota Kodam Iskandar Muda. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Imam Masykur, dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow