Denny Indrayana Ajukan Pengecualian dan Uji Formil terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, berpendapat bahwa meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat, harus ada pengecualian, terutama dalam konteks putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Jakarta, (afederasi.com) - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, berpendapat bahwa meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat, harus ada pengecualian, terutama dalam konteks putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Denny mengatakan, "Untuk final dan mengikat itu tetap harus ada pengecualian. Setiap prinsip hukum itu selalu ada pengecualian." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Denny Indrayana juga mengajukan permohonan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar tidak hanya memberikan sanksi etik kepada Ketua MK Anwar Usman, yang memiliki kekerabatan dengan Presiden Joko Widodo dan putranya, Gibran Rakabuming Raka, tetapi juga memberikan sanksi terhadap putusan 90/PUU-XXI/2023 agar tidak dijadikan dasar untuk pemilihan presiden. Denny mengatakan, "Kalau sanksi etiknya jatuh kepada Anwar Usman, putusannya tetap dinikmati oleh pelaku yang terorganisir dan terencana ini." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Selain melaporkan Anwar Usman kepada MKMK, Denny juga mengajukan uji formil atas putusan MK tersebut bersama pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar. Permohonan uji formil ini diajukan pada Jumat (3/11/2023) terkait dengan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Denny berharap bahwa melalui uji formil ini, putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres dapat dibatalkan. Ia menyatakan, "Kami minta lewat uji formil itu, putusan (nomor) 90 itu dibatalkan." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada. Putusan ini telah memicu berbagai reaksi di masyarakat karena dianggap membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar, untuk menjadi cawapres. Pemohon dalam perkara ini, Almas Tsaibbirru Re A, juga memiliki pandangan positif terhadap Gibran Rakabuming Raka dan menganggapnya sebagai tokoh ideal pemimpin bangsa Indonesia. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



