637 Bacaleg Bondowoso Berebut 45 Kursi DPRD, Ini Data Lengkapnya, Partai Buruh dan Garuda Gagal
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso resmi menutup masa pendaftaran bakal calon legislator (bacaleg) pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB. Berdasarkan data, ada 637 Bacaleg yang bakal berkontestasi untuk mengisi 45 kursi DPRD l periode 2024-2029.

Bondowoso, (afederasi.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso resmi menutup masa pendaftaran bakal calon legislator (bacaleg) pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB. Berdasarkan data, ada 637 Bacaleg yang bakal berkontestasi untuk mengisi 45 kursi DPRD l periode 2024-2029.
Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, Junaidi resmi mengumumkan bahwa masa pendaftaran bacaleg sudah ditutup dan tidak ada perpanjangan.
"Dari 18 parpol, ada 16 parpol yang mendaftarkan bacaleg ke KPU. Sementara 2 parpol tidak ada komunikasi sampai masa pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB tadi malam," kata Junaidi kepada Asia Federasi, Senin (15/5/2023).
Ia menjelaskan, pasca menerima berkas bacaleg dari seluruh parpol, maka pihaknya di tahapan selanjutnya bakal memverifikasi administrasi.
"Verifikasi administrasi mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023 nanti. Koordinasi KPU dengan LO (Line Official) masing-masing parpol," ucap Komisioner KPU Bondowoso 2 periode tersebut.
Enambelas parpol yang mendaftarkan bacalegnya adalah PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP dan Partai Ummat.
"Sedangkan Partai Garuda dan Partai Buruh tidak mendaftarkan Bacalegnya sampai masa pendaftaran ditutup," beber Junaidi.
Berikut data lengkap Parpol di Bondowoso beserta Bacaleg yang didaftarkan:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 45 Bacaleg
2.Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 45 Bacaleg
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 45 Bacaleg
4. Partai Golkar 45 Bacaleg
5.. Partai Nasdem 45 Bacaleg
6. Partai Buruh (tidak mendaftar)
7.Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 45 Bacaleg
8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 45 Bacaleg
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 45 Bacaleg
10.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 45 Bacaleg
11.Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) tidak mendaftar
12.Partai Amanat Nasional (PAN) 45 Bacaleg
13 Partai Bulan Bintang (PBB) 45 Bacaleg
14.Partai Demokrat 45 Bacaleg
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 14 Bacaleg
16.Partai Perindo 10 Bacaleg
17.Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 45 Bacaleg
28.Partai Ummat 28 Bacaleg
Setelah verifikasi administrasi 15 Mei - 23 Juni 2023, tahapan selanjutnya adalah Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon
26 Juni - 9 Juli 2023.
Kemudian Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19 Agustus - 23 Agustus 2023. (Den)
What's Your Reaction?






