106 Calon PNS Asahan Terima SK, Bisa Mengajukan Pindah Kerja 10 Tahun Dulu

Asahan, (afederasi.com) – Sebanyak 106 calon PNS Asahan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai abdi negara. SK PNS Asahan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. H. John Hardi Nasution, Jum’at (17/2/2023).
Penerimaan SK PNS Asahan pada formasi 2019 tersebut SK Bupati Asahan Nomor 131.1-BKPSDM-Tahun 2022 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil. Penyerahan SK PNS Asahan pada upacara Hari Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati.
Drs. H. John Hardi Nasution mengatakan, pengangkatan PNS ini untuk mengisi kekosongan jabatan pelaksanaan yang ada, tetapi juga untuk mendapatkan ASN yang kompeten, kompatibel dan memiliki daya saing dalam Era Industry 4.0.
Sekda juga berharap kepada PNS yang telah mendapatkan SK untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan menaati seluruh peraturan yang ada terutama Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintahan Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.
“Peraturan itu berisi larangan dan kewajiban bagi seluruh PNS yang berlaku dan wajib dijalankan secara konsisten sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib kepegawaian dan mendorong untuk lebih produktif untuk melaksanakan tugas,”harap Sekda.
Selain itu Sekda mengingatkan, setelah di angkat sebagai PNS jangan berniat untuk pindah atau mutasi baik itu keluar Kabupaten Asahan atau pindah antar instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai dengan pernyataan bahwa tidak akan mengajukan pindah tugas selama 10 (sepuluh) tahun dari tempat tugas pada saat melamar CPNS. (fit)
What's Your Reaction?






