Uji Coba Razia Uji Emisi Diberlakukan Mulai Pekan Depan, Pelanggar Bisa kena Denda Rp 500 Ribu

Polda Metro Jaya akan melaksanakan uji coba razia yang bertujuan untuk mengatasi masalah emisi gas buang pada kendaraan bermotor.

24 Aug 2023 - 09:39
Uji Coba Razia Uji Emisi Diberlakukan Mulai Pekan Depan, Pelanggar Bisa kena Denda Rp 500 Ribu
Ilustrasi uji emisi. [MPMRent].

Jakarta, (afederasi.com) - Polda Metro Jaya akan melaksanakan uji coba razia yang bertujuan untuk mengatasi masalah emisi gas buang pada kendaraan bermotor. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengumumkan bahwa razia ini akan dimulai pada tanggal 26 Agustus 2023.
 
Dalam pengumuman resminya, Kombes Latif Usman menjelaskan bahwa razia uji emisi ini merupakan salah satu langkah konkret dalam upaya meningkatkan kualitas udara di Jakarta dan wilayah sekitarnya. Kualitas udara yang buruk telah menjadi masalah serius, dan dengan adanya razia ini diharapkan jumlah kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi dapat berkurang.
 
Kombes Latif Usman menjelaskan bahwa razia uji emisi ini tidak hanya berfokus pada teguran, tetapi juga akan memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar. Menurutnya, tahapan razia akan meliputi sosialisasi, teguran, dan bahkan penilangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pemilik kendaraan merasa tanggung jawab terhadap emisi yang dihasilkan oleh kendaraannya.
 
"Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun, salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," ujar Kombes Latif Usman dalam pernyataannya di Balaikota DKI Jakarta pada Rabu, 23 Agustus 2023.
 
Dalam hal sanksi denda, Kombes Latif Usman memberikan informasi bahwa pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi akan dikenai denda yang signifikan. Besarannya akan bervariasi tergantung pada jenis kendaraan. Bagi pemilik sepeda motor, denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat, denda maksimal yang akan dikenakan mencapai Rp 500 ribu.
 
"Untuk sepeda motor Rp 250 ribu, roda empat Rp 500 ribu tilangnya, denda maksimal," jelas Kombes Latif Usman.
 
Dalam menjalankan razia uji emisi ini, Dirlantas Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Kombes Latif Usman mengungkapkan bahwa akan ada titik-titik pemeriksaan yang ditentukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
 
"Kami pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," tegas Kombes Latif Usman, dengan tekad untuk menjaga kelancaran lalu lintas di tengah pelaksanaan razia ini. (mg-2/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow