Masinton Pasaribu, Anggota DPR, Usulkan Hak Angket terhadap MK dalam Pertahanan Konstitusi

Masinton Pasaribu, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI Perjuangan, telah mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai respons terhadap putusan terkait syarat maju capres dan cawapres.

31 Oct 2023 - 14:22
Masinton Pasaribu, Anggota DPR, Usulkan Hak Angket terhadap MK dalam Pertahanan Konstitusi
Anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu. (Dok: DPR)

Jakarta, (afederasi.com) - Masinton Pasaribu, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI Perjuangan, telah mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai respons terhadap putusan terkait syarat maju capres dan cawapres. Usulannya ini diajukan dalam Rapat Paripurna ke-VIII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.

Dalam pernyataannya pada Selasa (31/10/2023), Masinton Pasaribu menjelaskan, "Saya, Masinton Pasaribu, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta IV, menggunakan hak konstitusional saya untuk melakukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi."

Masinton berpendapat bahwa konstitusi bukan semata-mata hukum dasar, melainkan juga merupakan roh dan semangat bagi seluruh bangsa. Namun, dia merasa bahwa putusan MK pada tanggal 16 Oktober lalu telah membawa tragedi bagi konstitusi.

"Ya, itu adalah tirani konstitusi," tegasnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Menurut Masinton, konstitusi harus dijunjung tinggi dan ditegakkan, dan tidak boleh dimainkan demi pragmatisme politik. Ia juga menekankan bahwa usulannya tidak berdasar pada kepentingan partai politik, calon presiden, atau calon presiden tertentu.

"Saya tidak bicara tentang calon presiden seperti Anies, Muhaimin Iskandar, Ganjar, atau Prof Mahfud. Saya juga tidak bicara tentang Prabowo dan pasangannya. Saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," ujar Masinton seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Menurutnya, saat ini, konstitusi Indonesia berada dalam ancaman serius. Reformasi tahun 1998 menentukan dengan jelas bagaimana konstitusi harus diamandemen, termasuk pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode dan tuntutan agar penyelenggara negara bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Dengan berbagai produk undang-undang turunannya, namun apa yang kita lihat adalah bahwa putusan MK tidak lagi berlandaskan kepentingan konstitusi. Putusan MK lebih mengarah pada keputusan kaum tirani," kata Masinton seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa tindakan sadar diperlukan untuk melindungi konstitusi yang saat ini dirasa terancam. Masinton menekankan bahwa hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR harus digunakan untuk menjaga integritas konstitusi yang menjadi landasan bagi negara Indonesia. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow