Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Pansus III DPRD Tulungagung Genjot Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Daerah

Tulungagung, (afederasi.com) - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Tulungagung, mulai melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Dimana ranperda tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan payung hukum atau regulasi daerah yang terpadu dan komprehensif dibidang kesehatan Daerah yang diinisiasi DPRD Tulungagung.
Sehingga dengan adanya ranperda itu, pelayanan kesehatan masyarakat yang diberikan oleh Pemkab Tulungagung bisa meningkat, lebih prima dan lebih maksimal.
Anggota Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso mengatakan, ranperda sistem kesehatan daerah adalah hasil usulan atau inisiatif Komisi C yang kemudian diproses dan disahkan menjadi ranperda inisiatif DPRD Tulungagung masa sidang Januari-April 2023.
Saat ini ranperda sistem kesehatan daerah sudah masuk tahap pembahasan oleh Pansus 3 DPRD Tulungagung.
"Jadi yang mendasari lahirnya ranperda ini, karena ada delegasi dari Perpres No. 72 Tahun 2012 tentang Sistem kesehatan Nasional," ungkap Heru Santoso, Sabtu (1/4/2023).
Delegasi aturan pemerintah pusat itu, lanjutnya, bisa diterjemahkan bahwa sistem kesehatan ditingkat daerah membutuhkan penguatan-penguatan disisi regulasinya.
Sebab, regulasi tentang sistem kesehatan di Kabupaten Tulungagung masih bersifat parsial dalam bentuk peraturan Bupati.
Bahkan, implementasi peraturan Bupati dilapangan belum bisa menjangkau kebutuhan akses pelayanan kesehatan masyarakat secara menyeluruh dan maksimal.
Heru mengungkapkan, dalam ranperda sistem kesehatan daerah ada beberapa hal penting yang perlu diatur diantaranya tentang Sumberdaya Manusia (SDM), alat kesehatan, standar pelayanan, perijinan dan pembiayaan.
"Hal penting yang perlu diatur dalam ranperda ini antara lain tentang SDM, alat kesehatan, standar pelayanan, perijinan, pembiayaan dan sebagainya," ungkapnya.
Heru berharap, pembahasan ranperda oleh Pansus 3 dapat berjalan lancar, sehingga bisa ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Tulungagung dan menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan serta program-program pembangunan di bidang kesehatan. (dn)
What's Your Reaction?






