Terganjal Aturan KLHK, Retribusi 10 Wisata Unggulan Tulungagung Mandek Total

Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengeluhkan mandeknya pengelolaan 10 titik wisata akibat perubahan regulasi KLHK. Potensi PAD dari retribusi tiket terancam hilang saat momen libur Lebaran

01 Apr 2026 - 07:26
Terganjal Aturan KLHK, Retribusi 10 Wisata Unggulan Tulungagung Mandek Total
Salah satu wisata pantai popoh di Tulungagung (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) – Sektor pariwisata di Kabupaten Tulungagung tengah menghadapi tantangan serius. Sebanyak 10 destinasi wisata unggulan yang berada di kawasan hutan dan pantai kini tidak bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat terganjal perubahan regulasi di tingkat pusat.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung, M. Ardian Candra mengungkapkan, kebuntuan ini bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2021. Aturan tersebut mengubah peta kewenangan pengelolaan lahan yang sebelumnya di bawah kendali Perhutani kini beralih langsung ke kementerian.

"Dalam regulasi tersebut terjadi peralihan kewenangan. Yang sebelumnya dikelola oleh Perhutani, kini menjadi kewenangan pemerintah kehutanan," ujar Candra saat dikonfirmasi pada Rabu (1/4/2026).

Kondisi ini diperparah dengan masa perjanjian kerjasama pengelolaan yang rata-rata telah habis pada tahun 2025 lalu. Akibatnya, Pemkab Tulungagung tidak memiliki payung hukum yang kuat untuk menarik biaya tiket masuk atau retribusi di lokasi-lokasi tersebut.

Candra mengakui bahwa meski aktivitas wisata tetap berjalan di bawah pengelola lokal, aliran dana yang dihasilkan tidak dapat masuk ke kas daerah. "Retribusi sementara tidak bisa ditarik. Pengelolaan wisata tetap berjalan, namun hanya sebatas parkir oleh pengelola lokal, dan itu tidak bisa masuk ke PAD," tegasnya.

Situasi ini menjadi pukulan telak bagi Pemkab, mengingat momentum libur Lebaran Idul Fitri 2026 sudah di depan mata. Biasanya, periode libur panjang ini menjadi lumbung pendapatan utama bagi sektor pariwisata di Tulungagung. Namun, ketiadaan dasar hukum baru memaksa pemerintah merelakan hilangnya potensi pendapatan dari ribuan wisatawan.

"Secara otomatis ini berpengaruh terhadap target PAD. Padahal, momen seperti libur Lebaran biasanya menjadi faktor utama untuk mendongkrak pendapatan," tambah Candra.

Saat ini, pihak Disbudpar hanya bisa bersikap pasif sembari memantau perkembangan dari kementerian. Meski sempat ada informasi bahwa aturan turunan akan terbit dalam waktu dekat, hingga kini kepastian tersebut belum kunjung terealisasi di lapangan.

Pihaknya berharap pemerintah pusat segera mempercepat penerbitan regulasi agar pembaruan kerjasama dapat diteken. "Kami masih menunggu ketentuan dari kementerian. Harapannya segera turun agar pengelolaan wisata kembali optimal," tutupnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow