Terbukti Korupsi Rp4,3 Miliar, Eks Pejabat RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara bagi mantan Wadir RSUD dr Iskak Tulungagung dalam kasus korupsi SKTM senilai Rp4,3 miliar.

19 May 2026 - 15:06
Terbukti Korupsi Rp4,3 Miliar, Eks Pejabat RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis 5 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung YR dan RBK ketika menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,3 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Roni, menjelaskan bahwa terdakwa Yudi Rahmawan selaku mantan Wakil Direktur RSUD dr Iskak dijatuhi hukuman paling berat. Hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 5 tahun.

"Terdakwa Yudi Rahmawan juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," ujar Roni saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).

Selain itu, terdakwa Yudi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka hukuman penjaranya akan ditambah selama 4 tahun.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Reni Budi Kristianti yang merupakan staf keuangan RSUD dr Iskak, dijatuhi hukuman yang lebih ringan. Majelis hakim menetapkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Vonis untuk terdakwa Reni memang lebih ringan dibandingkan terdakwa Yudi dalam perkara ini," jelas Roni.

Kasus korupsi SKTM yang terjadi sepanjang tahun 2022 hingga 2024 ini sendiri telah merugikan negara sebesar Rp4,3 miliar. Sebelumnya, pihak terdakwa sempat menyerahkan uang pengganti sebesar Rp71,8 juta sebagai bentuk iktikad baik pengembalian kerugian negara.

Terkait putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa belum menentukan sikap. Keduanya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, termasuk potensi pengajuan banding.

"Terhadap putusan ini, jaksa dan kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya," pungkas Roni.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow