Terbitnya Perpres No 53 tahun 2023, Perjalanan Dinas Pemerintah Daerah di Trenggalek Mengalami Perubahan Drastis
Pemkab Trenggalek bakal tindak lanjut, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 53 tahun 2023 tentang peralihan Perjalanan Dinas Pemerintah Daerah dari At Cost menjadi Lump Sum.
Trenggalek, (afederasi.com) - Inovasi besar terjadi di Kabupaten Trenggalek dengan diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) No 53 tahun 2023 tentang peralihan Perjalanan Dinas Pemerintah Daerah dari At Cost menjadi Lump Sum.
Sekertaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengungkapkan bahwa perubahan ini akan menggeser mekanisme pembayaran perjalanan dinas secara drastis. Sebelumnya, at cost memungkinkan pembayaran sesuai dengan nota yang diterbitkan. Namun, dengan pengenalan lump sum, pembayaran akan disesuaikan dengan plafon anggaran yang tersedia.
Perpres 53 tahun 2023 ini juga membuka pintu bagi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan memberikan pedoman lebih lanjut. Meskipun hingga saat ini belum ada Permendagri yang resmi dikeluarkan, surat edaran awal sudah mulai muncul.
"Kami segera akan mengambil langkah-langkah tindak lanjut untuk menyusun Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang akan mengatur perjalanan dinas sesuai dengan Perpres 53 tahun 2023," kata Edy Soepriyanto.
Perubahan ini akan berdampak signifikan pada perjalanan dinas pimpinan dan anggota dewan, di mana pembayaran akan beralih ke lump sum dengan jumlah yang bervariasi dari tahun sebelumnya.
"Ini mencakup komponen seperti transportasi, penginapan, uang harian, dan representasi, dengan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya," paparnya.
Edy Soepriyanto menekankan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan langkah-langkah tindak lanjut ini dan berharap bisa mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) sebelum akhir tahun.
"Hal ini akan membawa perubahan besar dalam pengelolaan perjalanan dinas di Trenggalek," tutupnya.(pb/dn)
What's Your Reaction?


