Terbitkan Inmendagri, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Jabodetabek Lakukan Upaya Perbaikan Kualitas Udara
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek.

Jakarta, (afederasi.com) - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek. Instruksi ini ditujukan kepada kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota di seluruh wilayah Jabodetabek.
Instruksi tersebut memuat serangkaian langkah yang perlu diambil untuk mengatasi pencemaran udara di wilayah tersebut. Beberapa langkah tersebut meliputi pengaturan sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan layanan transportasi publik, penggunaan masker yang lebih optimal, pengendalian emisi lingkungan, penerapan solusi hijau, serta pengelolaan limbah industri.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas terkait peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek.
"Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing sebanyak 50% bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial," kata Safrizal dalam keterangannya pada Rabu (23/8/2023).
Selain itu, instruksi juga menekankan agar pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Jabodetabek mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk menerapkan WFH dan WFO sesuai dengan kebijakan instansi atau pelaku usaha terkait. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas masyarakat yang berdampak pada polusi udara.
Pentingnya mengurangi penggunaan kendaraan bermotor juga ditekankan dalam instruksi ini. Safrizal mengingatkan agar Pemda memaksimalkan penggunaan moda transportasi massal dan kendaraan non-beremisi atau listrik. Pasalnya, sektor transportasi dan industri merupakan salah satu penyebab polusi udara di Jabodetabek.
Instruksi ini juga mendesak Pemda untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan menambah kapasitas kendaraan umum, rute, dan titik angkut, serta memberikan insentif atau potongan harga untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.
Selain itu, instruksi ini memerintahkan pengetatan program uji emisi kendaraan, pengawasan dan sosialisasi penggunaan kendaraan non-beremisi atau listrik, insentif bagi kendaraan listrik, dan prioritas parkir atau pengurangan biaya parkir.
Instruksi ini juga menyoroti upaya pengendalian polusi udara, termasuk larangan pembakaran sampah terbuka, pengendalian polusi dari aktivitas konstruksi, dan penanaman pohon di ruang publik. Dalam konteks limbah industri, Pemda diminta untuk meningkatkan pengawasan, mendorong penggunaan teknologi pengendalian emisi, uji emisi, dan peningkatan energi terbarukan.
Safrizal menekankan pentingnya kolaborasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan peran Satpol PP dalam penegakan aturan mengenai pengendalian pencemaran udara. Ia juga menyinggung masalah pendanaan, di mana Pemda dapat mengusulkan perubahan anggaran dalam APBD untuk mendukung langkah-langkah ini.
Instruksi Mendagri ini berlaku mulai 22 Agustus 2023 dan akan dievaluasi berdasarkan hasil implementasinya. Safrizal menegaskan bahwa langkah-langkah yang diinstruksikan perlu diimplementasikan dengan strategi aksi konkret, dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara perbaikan kualitas udara dan pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?






