Tahun 2025, Pemkab Gresik Bakal Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

16 Jan 2025 - 23:07
Tahun 2025, Pemkab Gresik Bakal Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik Agung Endro Dei Setyo Utomo. (Fahrudin/afederasi.com) 

Gresik, (afedetasi.com) - Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, Pemkab Gresik mengeluarkan kebijakan dan membuka peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

" Kebijakan ini menjadi solusi atas kekhawatiran terkait penghapusan tenaga honorer dan potensi PHK massal," Hal tersebut diutarakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, Kamis (16/01/2025).

Agung Endro lebih lanjut menjelaskan bahwa program PPPK Paruh Waktu memberikan kepastian status dan jaminan upah yang layak bagi tenaga honorer.

“Sesuai arahan pusat, PPPK akan diberikan upah berdasarkan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah,” ujar Agung Endro.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), papar Agung Endro, bertanggung jawab menetapkan durasi kerja serta jam kerja PPPK Paruh Waktu , menyesuaikan dengan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Sementara untuk upah minimal yang diterima harus setara dengan gaji saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum regional (UMR) yang berlaku.

Pendanaan upah PPPK Paruh Waktu, sebut Agung Endro, dapat bersumber dari berbagai pos anggaran, selain belanja pegawai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Mantan Camat Gresik ini menerangkan tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan fasilitas tambahan sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Kami akan memastikan proses ini berjalan lancar sesuai arahan pusat. Tahapan pelaksanaan sedang kami persiapkan dengan matang,” pungkas Agung Endro. (frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow