12 Instansi Penyedia Layanan Bakal Tempati Mall Pelayanan Public

02 Mar 2023 - 10:36
12 Instansi Penyedia Layanan  Bakal Tempati Mall Pelayanan Public
Bupati Asahan H. Surya bersama 12 pimpinan lembaga penyedia layanan menaken MoU menempati di Gedung MPP Asahan, Rabu (01/03/2023).

Asahan, (afederasi.com) –  Sebanyak 12 penyedia layanan bakal menempati Mall Pelayanan Public (MPP) Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara. 12 lembaga tersebut menaken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemkab Asahan, di Gedung MPP, Rabu (01/03/2023).

 

Dua belas lembaga tersebut meliupti Polres Asahan, Kejaksaan Negeri Asahan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah BAPENDASU Samsat Kisaran, PT Taspen (PERSERO) Kantor Utama Cabang Medan, BPJS Kesehatan Cabang Kisaran, BPJS Ketenagakerjan Kisaran, PT Bank Sumut (PERSERO) Cabang Kisaran, PT Bank BRI (PERSERO) Cabang Kisaran.

 

“Penandatangan perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengikat kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui Mall Pelayanan Public (MPP) dan membangun komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik,”ujar Kepala Dinas PMPPTSP Kabupaten Asahan H. Darwin Lubis.

 

Dijelaskan  dasar penandatanganan ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan MPP, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan MPP dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan MPP Kabupaten Asahan.

 

Bupati Asahan H. Surya menambahkan Pemerintah Kabupaten Asahan terus berkomitmen dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, salah satunya dengan penyelenggaraan MPP. Hal ini diawali dengan penandatanganan komitmen bersama antara Menteri PAN-RB dengan Bupati Asahan pada tanggal 10 Maret 2020 di Jakarta sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan MPP Tahun 2020. Selanjutnya konsep MPP ini ditawarkan sebagai salah satu solusi bentuk pelayanan yang terpadu dan terintegrasi antara pelayanan pusat maupun daerah. Pelayanan yang diberikan oleh kementerian lembaga pemerintah daerah BUMN, BUMD serta swasta secara terpadu pada satu tempat.

 

Dikatakannya, penyelenggaraan MPP dapat mendorong perubahan tata kelola Pemerintahan, agar dapat menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas. MPP juga memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, kenyamanan, kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global serta memberikan kemudahan berusaha di Kabupaten Asahan.

 

Di samping itu juga, meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha. "Masyarakat dapat mengurus berbagai macam perizinan dan non perizinan antara lain KTP, Pendaftaran Haji, Sertifikat tanah, Pembuatan dokumen paspor, perpanjangan SIM pembayaran pajak serta pelayanan lainnya kepada masyarakat,”tandasnya. (fit)

 

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow