Pemkab Tulungagung Mewajibkan Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadan
Tulungagung, (afederasi.com) - Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, telah mengeluarkan kebijakan tegas terkait operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.
Menurutnya, seluruh tempat hiburan di Tulungagung harus tutup selama bulan Ramadan dan baru bisa beroperasi dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Kebijakan ini disampaikan dalam surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 8 Maret 2024 lalu. Heru Suseno mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap kebijakan tersebut wajib dipatuhi oleh semua pihak terkait.
"Imbauan untuk menutup usaha tempat hiburan ini sudah ada di surat edaran yang disampaikan pada tanggal 8 Maret 2024 lalu. Mungkin belum tersampaikan pada seluruh masyarakat bisa disampaikan," ujarnya kepada media, Rabu (13/3/2024).
Surat edaran nomor : 400.8/0311/20.01.02/2024 tersebut merujuk pada panduan ibadah bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 H tahun 2024, yang memerintahkan penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan 1445 H, termasuk karaoke dan panti pijat.
Heru Suseno menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan ini akan ditindak tegas oleh Satpol PP Kabupaten Tulungagung.
"Harus tutup total. Mulai kemarin sampai dua hari setelah hari raya (Idul Fitri)," tandasnya.
Selain itu, pedagang makanan dan minuman yang tetap beroperasi pada siang hari di bulan Ramadan diminta untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan menutup tempat usaha mereka dengan tirai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, menambahkan bahwa pengusaha makanan dan minuman yang buka pada siang hari di bulan Ramadan diharapkan menutup warung atau restorannya dengan tirai untuk menghormati umat Muslim yang berpuasa.
"Cafe boleh buka selama Ramadan. Jam tutupnya seperti dalam Perda yakni pukul 24.00 WIB. Tetapi kalau buka siang hari tidak terbuka, ditutup dengan tirai," katanya.
Satpol PP Kabupaten Tulungagung juga melakukan sosialisasi kebijakan ini dengan melakukan ledang keliling dan memberikan teguran kepada pedagang makanan dan minuman yang tidak mematuhi peraturan tersebut.
Sony Welli Ahmadi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan razia rutin terhadap tempat hiburan selama bulan Ramadan, dan juga mengimbau pada camat, kepala desa, serta lurah untuk melakukan pemantauan dan pelaporan terkait pelanggaran.
"Kalau sampai ada yang melanggar ada sanksinya. Sanksi sesuai apa yang dilanggar," tandasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap dapat menciptakan suasana yang tenang dan khusyuk bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah Ramadan.(riz/dn)
What's Your Reaction?



