Sidang Tuntutan Pencemaran Nama Baik: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty Hadapi Kasus Luhut Binsar Pandjaitan
Pada Senin (13/11/2023), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Jakarta, (afederasi.com) - Pada Senin (13/11/2023), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sidang tersebut berlangsung dalam konteks kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Persidangan diharapkan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama.
Andi Muhammad Rezaldy, pengacara dari Haris dan Fatia, menyatakan kesiapannya dalam menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut (JPU) pada hari ini. "Dari segala aspek kami siap menghadapi segala tuntutan, dan kemudian setelah ada tuntutan tentunya kami akan melakukan upaya pengajuan pledoi." ungkapnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com
Dalam sidang ini, Haris dan Fatia dihadapkan pada dakwaan jaksa terkait pernyataan yang mereka sampaikan dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris. Video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' menjadi fokus dakwaan, di mana pernyataan dalam video tersebut dianggap mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?






