Penundaan Rapat Koordinasi Kasus Pemerasan SYL: Polda Metro Jaya Minta KPK Segera Merespons
Polda Metro Jaya telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadwalkan ulang rapat koordinasi dan dengar pendapat terkait permohonan supervisi kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Jakarta, (afederasi.com) - Polda Metro Jaya telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadwalkan ulang rapat koordinasi dan dengar pendapat terkait permohonan supervisi kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa KPK awalnya mengundang pihaknya hadir pada rapat tersebut pada Jumat (10/11/2023) hari ini.
"Penyidik menyampaikan untuk undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud dapatnya dijadwalkan kembali pada Minggu ketiga bulan November," kata Ade kepada wartawan seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com, Jumat. Alasan penundaan rapat tersebut adalah karena penyidik memiliki jadwal pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan ahli terkait kasus pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap SYL.
Kapolda Metro Jaya Dicueki, Surat Permohonan Supervisi Tak Kunjung Dibalas oleh KPK
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, telah mengirim surat permohonan supervisi terkait kasus pemerasan SYL kepada KPK sejak 11 Oktober 2023. Dalam surat tersebut, Karyoto meminta pimpinan KPK menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Koorsup untuk melakukan supervisi terkait kasus ini. Namun, hingga satu minggu berlalu, KPK tidak memberikan balasan.
Pada 18 Oktober 2023, Polda Metro Jaya kemudian mengirim surat kepada Dewan Pengawas atau Dewas KPK, meminta Dewas KPK untuk mendorong pimpinan KPK agar menugaskan Deputi Koorsup. Baru pada 7 November 2023, KPK memberikan balasan atas surat permohonan supervisi tersebut. Ade mengungkap bahwa surat balasan dari KPK berisi permintaan dilakukannya rapat koordinasi dan dengar pendapat terlebih dahulu.
"Surat tertanggal 6 November, diterima penyidik tanggal 7 November 2023," jelas Ade seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


