Desakan Tahanan dan Upaya Hukum Mantan Penyidik KPK Terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menahan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. 

10 Nov 2023 - 11:14
Desakan Tahanan dan Upaya Hukum Mantan Penyidik KPK Terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi
Eks Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo saat ditemui wartawan di Komnas HAM. (Suara.com/Arga)

Jakarta, (afederasi.com) - Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menahan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. 

"Para tersangka harus segera dipanggil dan ditahan agar kasus cepat tuntas." ucap yudi seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com

Yudi juga mendorong agar KPK mendalami aliran uang dalam kasus yang melibatkan pria yang kerap disapa Eddy Hiariej tersebut. "Termasuk juga aliran uang dari suap dan gratifikasi ke mana saja, digunakan untuk apa, dan siapa saja yang menerima," jelas Yudi seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Lebih lanjut, Yudi mendesak KPK segera melakukan upaya hukum berupa penggeledahan dan pemblokiran rekening para tersangka. "Segera lakukan pemblokiran hingga penyitaan, termasuk juga penggeledahan tempat-tempat yang diduga disembunyikan barang bukti," ucap Yudi seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com, menambahkan bahwa tindakan tersebut perlu dilakukan untuk memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Yudi menyampaikan keprihatinan publik terkait kasus ini, mengingat pejabat yang memiliki pengetahuan hukum pun dapat terjerat dalam kasus korupsi.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (9/11/2023). "Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani (surat penyidikan) sekitar dua minggu yang lalu," katanya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Alex menjelaskan bahwa terdapat empat tersangka dalam kasus ini, dengan tiga orang sebagai pihak penerima dan satu orang sebagai pemberi suap. Meski demikian, KPK belum merinci detail kasus tersebut.

Dugaan Korupsi Eddy Hiariej Dilaporkan oleh Indonesia Police Watch

Dugaan korupsi yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, ke KPK pada Selasa, 14 Maret 2023. Kasus ini terkait sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Dana sebesar Rp7 miliar diduga diberikan secara bertahap melalui Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).

"Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang dolar Amerika Serikat. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow