Selama 6 Bulan, Kejari Kota Kediri Musnahkan Ratusan Barang Bukti dari 63 Perkara

23 Nov 2022 - 10:43
Selama 6 Bulan, Kejari Kota Kediri Musnahkan Ratusan Barang Bukti dari 63 Perkara
Pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Kota Kediri, Rabu (23/11/2022). (foto : isa/afederasi.com).

Kediri, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri Kota Kediri melakukan pemusnahan barang bukti dari 63 perkara yang telah memiliki putusan inkrah dari pengadilan. 

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf di kantor setempat, Rabu (23/11/2022) pagi. 

Dari puluhan perkara itu, barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya berasal dari kasus-kasus narkoba. Sebanyak 52,24 gram sabu dan alat hisap, 109.136 butir pil dobel L serta 30 pil riklona clonazepam. 

Selain itu, adapula kasus seperti miras dengan 4 jirigen isi 25 liter arak jawa, 5 buah handphone, satu parang serta barang pendukung lainnya, yakni tas, topi, korek, dan serbuk petasan. 

"Pemusnahan barang bukti ini dari perkara 25 Mei 2022 hingga 15 November 2022," jelas Novika usai kegiatan. 

Novika menjelaskan jika pemusnahan barang bukti ini merupakan yang kedua kalinya di tahun 2022 ini. Sebelumnya telah digelar pemusnah pada Mei 2022 dengan total kasus 67 masalah dalam kurun waktu 8 bulan. 

"Pemusnahan ini bagian dari putusan pengadilan yang harus dilaksanakan," tambahnya. 

Dirinya menjelaskan, karena putusan dari perkaranya sudah inkrah sehingga dilakukan pemusnahan. Terkait banyaknya bukti barang dalam perkara ini, panggilan mengaku tidak lebih dari tahun sebelumnya dan hampir sama. 

"Ini hampir sama dengan jumlah masalah untuk tahun sebelumnya namun ada peningkatan pada masalah sabu," tutupnya.(sya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow