Lapas Kediri Backlist Pengirim Penyelundup HP di Dalam Roti Tawar
Kediri, (afederasi.com) - Lapas Kelas II Kediri memberikan daftar hitam atau backlist kepada pengantar roti tawar berisi handphone (hp) yang hendak diberikan kepada salah satu napi kasus narkoba, Selasa (22/11/2022) kemarin.
Kepala Lapas Kelas II Kediri, Moh. Hanafi menuturkan tindakan ini sebagai langkah awal memberikan sanksi kepada pengunjung yang mencoba untuk menyelundupkan barang ke Lapas.
"Pengirimnya yang berinisial EPT (32) warga Kelurahan Semampir Kecamatan Mojoroto Kota Kediri ini akan dicekal dan dibacklist karena sudah memulai suatu niat yang melanggar aturan," tuturnya.
Saat proses pengiriman tersebut EPT sendiri langsung pulang meninggalkan lapas. Meski barang yang diselundupkan bukan barang yang melanggar aturan, Hanafi menyebut jika tindakan tersebut bisa mengarah kepada jaringan narkoba yang lebih besar. Mengingat napi yang dikirim adalah kasus narkoba dengan masa hukuman 8 tahun penjara.
"Napi ini berinisial BP (35) warga Badas Kediri ini ditahan masih 1,5 tahun dengan total vonis hakim 8 tahun," terangnya.
Selain pengirim, petugas Lapas juga memberikan hukuman berupa strap sel atau ruang tahanan khusus untuk memberikan efek jera. Di sana, BP akan menempati sel selama tujuh hari, apabila dirasa masih kembali berbuat ulah, maka sanksi bisa ditambah.
"Kalau belum cukup baik kelakuannya, akan kami tambah masa hukuman ini, karena tugas kita pembinaan. Jadi jika kami sudah tidak mampu membina, kami akan kirimkan ke lapas lain seperti nusa kambangan," jelas Hanafi.
Terakhir, untuk mengantisipasi adanya modus penyelundupan kembali, pihak Lapas juga tengah meninggikan sejumlah pagar dari 6 meter menjadi 8 meter. Karena beberapa kali kerap ditemukan adanya lemparan benda misterius yang ternyata adalah narkoba.
"Saya tinggikan 2 meter untuk mencegah adanya tindakan yang menyalahi hukum seperti pelemparan barang haram yang beberapa kali terjadi," tandasnya.(sya/dn)
What's Your Reaction?