Sejahterakan Pembudidaya Ikan, HET Pupuk Bersubsidi Perikanan di Gresik Turun Harga
Gresik, (afederasi.com) – Pemerintah terus memperkuat sektor perikanan budidaya dengan menyalurkan pupuk bersubsidi bagi pembudi daya ikan, khususnya di Kabupaten Gresik. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya produksi sekaligus meningkatkan produktivitas usaha perikanan skala kecil dan menengah secara berkelanjutan.
Program pupuk bersubsidi sektor perikanan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan.
Kepala Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Kabupaten Gresik, Ratna Heri Sulistyowati, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang agar penyaluran pupuk benar-benar tepat sasaran dan dimanfaatkan oleh pembudi daya ikan yang membutuhkan.
“Alokasi, jenis, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi ditetapkan langsung oleh menteri. Ketentuan ini menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi sektor perikanan,” ujarnya, Senin (19/01/2026).
Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah menetapkan penyesuaian HET pupuk bersubsidi sektor perikanan. Harga pupuk urea diturunkan dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram, sementara pupuk SP-36 ditetapkan sebesar Rp2.400 per kilogram.
Ratna menyampaikan, sasaran penerima pupuk bersubsidi adalah pembudi daya ikan yang melakukan usaha pembenihan dan pembesaran ikan. Adapun komoditas yang masuk dalam program ini meliputi udang windu, udang vaname, bandeng, nila, mas, gurame, dan lele.
Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penerima. Pembudi daya ikan wajib menggunakan teknologi sederhana dan memiliki luas lahan terbatas, yakni maksimal 0,75 hektare untuk pembenihan air tawar, 2 hektare untuk pembesaran, serta 0,5 hektare untuk pembenihan air payau.
“Pembudi daya juga harus terdaftar dalam portal data kelautan dan perikanan, memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) elektronik, tergabung dalam kelompok pembudi daya ikan (Pokdakan), serta terdaftar dalam sistem e-RPSP,” jelasnya.
Lokasi usaha penerima pupuk bersubsidi tidak boleh berada di laut atau perairan darat dan bukan merupakan budidaya minapadi. Selain itu, penerima juga tidak boleh berstatus sebagai kepala daerah, kepala desa, ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, maupun anggota legislatif.
Terkait mekanisme penyaluran, pupuk bersubsidi disalurkan dari produsen kepada penerima melalui titik serah resmi, seperti Pokdakan, pengecer, atau koperasi penyalur pupuk.
“Penebusan pupuk dilakukan menggunakan KTP atau KTP Digital yang dipindai oleh petugas melalui sistem e-RPSP,” pungkas Ratna.(frd)
What's Your Reaction?



