Tewaskan Agen BRILink dan Gasak Rp169 Juta, Ahmad Midhol Dituntut 14 Tahun Penjara

20 Jan 2026 - 01:28
Tewaskan Agen BRILink dan Gasak Rp169 Juta, Ahmad Midhol Dituntut 14 Tahun Penjara
Terdakwa Ahmad Midhol (39) dikawal petugas usai dituntut 24 tahun penjara dalam sidang di PN Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Perkara perampokan agen BRILink yang menewaskan seorang perempuan di Kecamatan Dukun memasuki babak tuntutan. Terdakwa Ahmad Midhol (39), warga Desa Imaan, Kabupaten Gresik, dituntut 14 tahun penjara atas aksi pencurian dengan kekerasan yang merenggut nyawa korban dan menyebabkan kerugian uang sebesar Rp169 juta.

Tuntutan berat tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin dari Kejaksaan Negeri Gresik dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (19/01/2026).

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 479 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Kami memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tegas JPU Imamal di persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Ahmad Midhol melalui penasihat hukumnya Muhammad Rudi Irawan, SH, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis.

“Kami akan menyampaikan pembelaan tertulis dengan memaparkan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan ahli dan saksi, serta keterangan dari pelaku lainnya,” ujar Rudi Irawan, didampingi Supaat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Donald Everly Malubaya kemudian menunda sidang dan memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan pledoi pada pekan depan.

“Sidang ditunda satu minggu dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa,” kata Donald.

Diketahui, peristiwa perampokan tersebut terjadi di rumah Mahfud, warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, pada Sabtu (16/3/2024). Dalam kejadian itu, istri Mahfud, Wardatun Thoyyibah (28), meninggal dunia akibat luka tusuk di dada dan sayatan di leher.

Dalam perkara yang sama, satu pelaku lainnya yakni Asrofin (41) telah lebih dahulu divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Gresik.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow