Satpol PP Lamongan Jaring 7 ASN Keluyuran di Jam Kerja
Kami tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan. Operasi ini mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Bupati Lamongan Nomor 20 Tahun 2025 terkait pengaturan hari dan jam kerja. ASN itu pelayan masyarakat, jadi harus disiplin dan berada di kantor saat jam kerja," ujar Achmad Edwyn Anedi kepada afederasi.com, Selasa (02/6/2026) siang.
Lamongan, (afederasi.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan menggelar operasi penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan keluyuran pada saat jam kerja dinas, Selasa (02/6/2026). Hasilnya, sebanyak 7 oknum ASN berhasil terjaring petugas di beberapa ruas jalan protokol.
Operasi yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini menyisir sejumlah titik strategis yang disinyalir kerap menjadi lokasi ASN bersantai saat jam aktif kerja, di antaranya kawasan Jalan Andansari, Jalan Suwoko, hingga Jalan Sumargo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Achmad Edwyn Anedi, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga marwah, profesionalitas, dan kinerja abdi negara di lingkungan Pemkab Lamongan.
"Kami tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan. Operasi ini mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Bupati Lamongan Nomor 20 Tahun 2025 terkait pengaturan hari dan jam kerja. ASN itu pelayan masyarakat, jadi harus disiplin dan berada di kantor saat jam kerja," ujar Achmad Edwyn Anedi kepada afederasi.com, Selasa (02/6/2026) siang.
Lebih lanjut, Edwyn menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar para ASN bisa semakin baik dan tertib dalam kenerjanya.
"Operasi ini sebetulnya bentuk pengingat bagi seluruh rekan-rekan ASN agar selalu tertib mematuhi jam kerja dan menjaga disiplin pegawai yang melekat pada diri mereka sebagai abdi negara," tambahnya.
Sebanyak 13 personel Satpol PP dikerahkan dalam operasi kali ini. Oknum ASN yang terjaring langsung dihentikan, didata identitasnya, serta diberikan teguran keras di tempat oleh petugas. Data para pelanggar ini nantinya akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta inspektorat untuk ditindaklanjuti.
Selain melakukan penertiban terhadap ASN, dalam waktu yang bersamaan personel Satpol PP juga melakukan penataan dan pendataan terhadap 15 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar ketertiban umum di bahu Jalan Sumargo. Namun, fokus utama operasi penegakan hukum daerah kali ini memang menyasar pada kedisiplinan para aparatur sipil negara. (yan)
What's Your Reaction?



