Resmob Situbondo Gagalkan Pencurian Belasan Kayu Sonokeling
Jajaran resmob Polres Situbondo wilayah barat berhasil mengamankan truk pengangkut belasan kayu sonokeling, yang diduga hasil pencurian di kawasan hutan lindung di Desa Alasbayur, Kecamatan Mlandingan, Kamis (9/2/2023).
Situbondo, (afederasi.com) - Jajaran resmob Polres Situbondo wilayah barat berhasil mengamankan truk pengangkut belasan kayu sonokeling, yang diduga hasil pencurian di kawasan hutan lindung di Desa Alasbayur, Kecamatan Mlandingan, Kamis (9/2/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun afederasi.com, terungkapnya kasus dugaan pencurian kayu sonokeling ini berawal informasi dari masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Dan melintaslah sebuah truk bernomor polisi (nopol) P 8574 UE yang dikemudikan oleh Samsul (45) dan keneknya Muhammad Tadeh (37). Keduanya warga Desa Campoan, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo.
"Kami mencurigai truk betwzs yang bermuatan kayu, itu kita berhentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Dan ternyata mengangkut kayu jenis sonokeling," ungkap Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra, ketika dikonfirmasi afederasi.com, Kamis (9/2/2023).
AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan usai diamankan truk tersebut, sopir dan kenek truk langsung digelandang ke Mapolres Situbondo guna menjalani pemeriksaan.
"Sedangkan truk yang bermuatan 11 gelondong kayu sonokeling itu disita sebagai barang bukti," katanya.
AKP Dhedi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diperoleh keterangan jika sebanyak 11 gelondong kayu sonokeling itu, berasal dari kawasan hutan lindung di Desa Alasbayur, Kecamatan Mlandingan. Bahkan, disebut-sebut pemiliknya bernama Santi.
“Sang sopir mengaku hanya disuruh mengangkut saja, sedangkan pemilik kayu sonokeling tersebut bernama Santi,” tutupnya.(vya/dn)
What's Your Reaction?



