Reformasi Hukum Pelayaran, Mahkamah Pelayaran Kemenhub Inisiasi Peradilan Khusus Maritim
Gresik, (afederasi.com) - Dalam rangka menjawab tantangan dunia maritim yang semakin komplek. Mahkamah Pelayaran Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menginisiasi dibentuknya peradilan khusus maritim di Indonesia, yang akan menangani segala aspek peradilan, baik peradilan pidana, perdata, maupun aspek etika.
Langkah ini tercetus dalam diskusi kelompok terfokus (focus group discussion) yang digelar rangka ulang tahun Mahkamah Pelayaran yang ke - 86 di ruang Mataram, kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (28/05/2024).
Kegiatan yang dibuka oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi ini, diikuti sebanyak 150 peserta terdiri dari pejabat eselon I dan II dan para syahbandar di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Selama ini, Mahkamah Pelayaran hanya memiliki tugas melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal serta menegakkan kode etik profesi dan kompetensi nahkoda dan/atau perwira kapal.
Ketua Mahkamah Pelayaran Baitul Ihwan mengatakan sebenarnya Mahkamah Pelayaran sudah terbentuk sejak zaman penjajahan Belanda dalam bentuk Raad voor de Scheepvaart (Dewan Maritim) yang ditetapkan dalam Staatsblad 1934 No 215, yang bertanggung jawab menangani perselisihan, melakukan investigasi kecelakaan laut dan menegakkan peraturan terkait pelayaran laut.
"Seperti negara belanda dan negara - negara maju lainya yang sudah mengikuti 4 konvensi internasional dan memiliki peradilan maritim, Namun kita masih jauh tertinggal meski pemerintah juga sudah meratifikasi konvensi cukup lama, harusnya kita sudah memiliki peradilan maritim tersendiri", ujar Baitul Ihwan usai kegiatan FGD, Selasa, 28 Mei 2024.
Peradilan khusus maritim ini, tambah Baitul Ihwan, akan bisa menyatukan seluruh kegiatan peradilan di bidang pelayaran, dimana saat ini mahkamah pelayaran hanya memiliki tugas dan fungsi yang terbatas, hanya mengadili peradilan yang berkaitan dengan etik profesi pelaut.
"Dengan adanya peradilan khusus maritim, dimana kompetensinya ini yang betul betul mengerti dan memahami hukum maritim, perkapalan, struktur kapal, operasional serta akan menangani semua aspek peradilan dalam satu kesatuan", jelas Baitul Ihwan.
Baitul Ihwan menyebut demi menjalankan penegakan hukum pelayaran di Indonesia ini, Mahkamah Pelayaran sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, diantaranya INSA, LEMHANAS, Menko Marves termasuk akan melakukan audiensi dengan ketua Mahkamah Agung.
"Bagaimana maritim court ini ke depan yang harus kita persiapkan, artinya mau tidak mau suka tidak suka, kita negara kepulauan harus, untuk menghadapi tantangan ke depan dan juga untuk penguatan dunia pelayaran kita", tambah Baitul Ihwan.
Sekretaris Mahkamah Pelayaran, R. Totok Mukarto menambahkan, belum adanya peradilan maritim khusus di Indonesia, membuat masih terdapat pelanggaran terhadap hukum nasional dan internasional di bidang pelayaran, yang belum ditangani dengan baik oleh lembaga peradilan maupun penegak hukum yang ada.
Pelanggaran antara lain terkait Kelalaian dari Pelaksana di lapangan (Operator, Agen, BUP), Kerusakan Lingkungan Maritim, Tanggung Jawab pelaksana teknis (Klass), Keselamatan pelayaran (gangguan alur), serta belum sepenuhnya dapat menangani kecelakaan kapal berbendera asing.
Menurut R Totok Mukarto, Mahkamah pelayaran memiliki 3 tugas, yakni keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim. ketiga hal tersebut merupakan satu kesatuan amanah undang-undang yang harus dilaksanakan..
"Mahkamah pelayaran menjadi peradilan yang sempurna dalam hal ini mengemban terkait dengan persoalan sengketa perdata, ketenagakerjaan, pidana, serta etik profesi pelaut sehingga indonesia bisa menjadi poros maritim dunia," tandas R.Totok Mukarto.
Selain menggelar FGD, Kemenhub juga memberikan penghargaan Mahkamah Pelayaran Award kepada sejumlah pihak dan syahbandar berprestasi dan meluncurkan aplikasi SIAP (Sistem Administrasi Persidangan), serta meluncurkan mars perhubungan untuk meningkatkan jiwa korsa seluruh jajaran Mahkamah Pelayaran karya R. Totok Mukarto. (frd)
What's Your Reaction?


